Damai dengan KPPU Australia Soal Kasus Kartel, Garuda Sepakat Bayar Denda

Tempo - Bontang   Selasa, 20 April 2021

img

Damai dengan kppu australia soal kasus kartel, garuda sepakat bayar denda tempo.co, jakarta – pt garuda indonesia (persero) tbk sepakat berdamai komisi pengawas persaingan usaha australia atau australian competition and consumer commision (accc) ihwal perkara penetapan harga atau kartel fuel surcharge kargo. Perjanjian damai disahkan oleh pengadilan federal new south wales, australia, atas perkara hukum yang teregistrasi dengan nomor nsd955/2009. Informasi tersebut tertuang dalam surat laporan keterbukaan garuda indonesia kepada otoritas jasa keuangan atau ojk dan bursa efek indonesia (bei). Surat dilayangkan pada 19 april 2021 dengan nomor garuda/jktdf/20456/2021.

Dalam laporan keterbukaan tertulis garuda diwajibkan membayar denda dan biaya perkara accc. Mekanisme pembayarannya dilakukan dengan mengangsur selama lima tahun terhitung mulai desember 2021. Direktur utama garuda indonesia irfan setiaputra mengatakan perusahaannya akan berkomitmen memenuhi putusan pengadilan sesuai isi perjanjian damai. “iya kami komitmen,” kata irfan saat dihubungi tempo, senin petang, 19 april 2021.

Irfan tidak bersedia menggamblangkan nilai denda yang dibebankan kepada perseroan. Adapun menurut putusan federal new south wales, perusahaan akan melaksanakan isi perjanjian damai dan mencabut permohonan banding. “berdasarkan putusan, tidak terdapat sanksi lainnya yang dikenakan kepada perseroan,” berikut isi surat laporan keterbukaan yang ditandatangani oleh direktur keuangan dan manajemen risiko garuda indonesia prasetio. 12 selanjutnya.


Baca Juga

0  Komentar