Diduga Palsukan Laporan Keuangan, Mantan Direksi AISA Diminta Tanggung Jawab

Solo Trust   Jumat, 7 Mei 2021

img

Diduga palsukan laporan keuangan, mantan direksi aisa diminta tanggung jawab jakarta, solotrust.com- dalam persidangan yang berlangsung di pengadilan negeri jakarta selatan, stefanus joko mogoginta dan budhi istanto suwito, mantan direksi pt tiga pilar sejahtera food tbk (aisa) tanggung jawab terkait laporan keuangan aisa tahun 2017. Para investor retail yang tergabung dalam forum investor retail aisa (forsa) kecewa terhadap sikap stefanus joko mogoginta dan budhi istanto suwito, mantan direksi pt tiga pilar sejahtera food tbk (aisa) dituntut bertanggungjawab atas laporan keuangan aisa tahun 2017. Pada persidangan rabu (28/4/2021), majelis hakim yang dipimpin oleh ahmad sayuti mempertanyakan praktik tata kelola dan kepemimpinan joko dan budhi saat memimpin aisa. Terutama pada transaksi dan dana-dana yang mengalir kepada perusahaan distributor yang terafiliasi dengan joko mogoginta.

“seluruh persoalan harusnya menjadi tanggung jawab direksi, joko dan budhi tetap bisa dimintai pertanggujngajawaban sebagai pelaksana perusahaan. Sedangkan bawahannya hanya melakukan apa yang diperintah joko, karena hirarki perusahaannya,” kata ketua forum investor ritel aisa (forsa) deni alfianto amris hal itu sesuai dengan keterbukaan informasi aisa yang memuat hasil laporan atas investigasi berbasis fakta yang merupakan hasil penelusuran dari pt ernst & young indonesia (ey) yang menemukan bahwa terdapat dugaan aliran dana sebesar rp 1,78 triliun dengan berbagai skema dari grup tiga pilar kepada pihak-pihak yang diduga terafiliasi dengan joko dan budhi. Antara lain dengan menggunakan pencairan pinjaman grup tiga pilar dari beberapa bank, pencairan deposito berjangka, transfer dana di rekening bank, dan pembiayaan beban pihak terafiliasi oleh grup tiga pilar. Sementara itu, dalam laporan keuangan tahun 2017 yang disusun oleh manajemen aisa yang kala itu dipimpin oleh joko mogoginta, tidak ditemukan adanya pengungkapan (disclosure) secara memadai kepada para pemangku kepentingan (stakeholders) yang relevan.

Dalam persidangan rabu (28/4) lalu, kedua terdakwa joko dan budi kompak menghindar dari tanggung jawab. Mereka berkilah tidak tahu menahu mengenai adanya ketentuan yang mengatur mengenai pencatatan pihak terafiliasi dan pihak ketiga dalam penyusunan laporan keuangan. Keduanya melemparkan tanggung jawab pada para staf yang menyusun laporan keuangan tersebut sebagi pihak yang paling bertanggungjawab. “harusnya anda (joko) sebagai direksi bertanggung jawab secara keseluruhan terhadap perusahaan ke luar dan ke dalam,” kata ketua majelis hakim ahmad sayuti.

Budhi bahkan mengaku hanyalah sebagai direktur yang membawahi personalia (hrd) dan bukan sebagai direktur keuangan. Menurutnya, ia dimintai tanda tangan karena merupakan direksi yang paling sering berada di kantor. Joko bahkan menimpali bahwa tanda tangan itu dimintakan karena budhi merupakan direksi yang paling lama. “saya membayangkan ini adalah perusahaan besar, perusahaan terbuka, masa seperti itu, main tunjuk (untuk tandatangan) suka-suka?,” kata hakim ahmad.

Namun, budhi tidak menampik bahwa dirinya mengetahui mengenai proses penyusunan laporan keuangan dan tahu mengenai pelaporan keuangan ketika ditanyakan oleh kuasa hukumnya sendiri, zaid mushafi pada persidangan tersebut. Berdasarkan pojk nomor 75 /pojk.04/2017 tentang tanggung jawab direksi atas laporan keuangan, diatur bahwa direksi perusahaan terbuka wajib membuat surat pernyataan yang ditandatangani oleh direktur utama dan direktur yang membawahi bidang akuntansi atau keuangan. Dan direksi yang menandatangani bertanggung jawab secara tanggung renteng. Pakar hukum pasar modal indra safitri mengatakan, laporan keuangan perusahaan, terlebih perusahaan terbuka, memang harus tunduk terhadap beleid ojk tersebut.

“laporan keuangan harus ditandatangani oleh direktur utama, dan direktur keuangan. Jika yang menandatangani bukan kedua pejabat tersebut artinya melanggar pojk, terlebih buat perusahaan terbuka yang mencerminkan bahwa gcg (good corporate government) emiten buruk,” ujarnya (29/4/2021). Pakar hukum bisnis yudho taruno muryanto yang pernah dihadirkan sebagai saksi ahli dalam persidangan menyebut manipulasi laporan keuangan aisa tahun 2017 merupakan tindak penipuan pasar modal. Ini sesuai dengan pasal 90, dan 93 uu 8/1995 tentang pasar modal.

Tindakan manipulasi tersebut dinilai yudho memberikan kerugian pada investor dan pelaku pasar. “karena dapat membuat kondisi perusahaan terlihat baik yang kemudian berakibat pada keputusan para investor untuk melakukan transaksi (saham),” katanya. Apalagi sejak gagal membayar obligasi pada tahun 2018, saham tiga pilar juga disuspensi. Joko pun mengakui adanya kerugian yang dialami investor saat suspensi saham berlaku.

Ini dinyatakan joko saat mengafirmasi tidak bisanya investor untuk menjual saham tiga pilar saat periode suspensi. “saat suspensi perdagangan dibekukan, tidak bisa lagi menjual atau membeli saham. Iya kalau dia tidak bisa menjual saham pada saat suspensi itu menjadi kerugian,” kata joko. Dalam perkara ini, leonard s simalango, selaku jaksa penuntut umum pada pengadilan negeri jakarta selatan mendakwa joko dan budhi dengan undang-undang nomor 8/1995 tentang pasar modal.

Jika terbukti, keduanya bisa dikenakan hukuman kurungan penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak rp15 miliar. Seperti diketahui, joko dan budhi dilaporkan oleh para investor retail yang tergabung dalam forum investor retail aisa (forsa) ke pn jaksel atas dugaan pemalsuan laporan keuangan aisa tahun 2017. Akibat manipulasi laporan keuangan tersebut, para investor membeli saham aisa karena melihat prospek usaha yang bagus. Namun rupanya, laporan keuangan tersebut hanya dipercantik dan banyak investor mengalami kerugian (cut loss) lantaran terpengaruh kasus yang membelitnya saat ini.

Saat itu, forsa mewakili 6% dari seluruh saham publik perusahaan produsen makanan ringan merek taro tersebut. Mulai dari tukang sate hingga ibu rumah tangga bergabung dalam forum ini untuk menuntut keadilan terhadap praktek tata kelola yang tidak sehat dalam tubuh emiten ini. Forsa juga menyatakan sudah menyurati presiden joko widodo dan meneruskan pada jajaran pemangku kepentingan terkait seperti kementerian keuangan dan kapolri untuk meminta keadilan. (nas) (wd) tag:.


Baca Juga

0  Komentar