Dirut BRI: Aturan Biaya Cek Saldo ATM Link Tidak Melanggar

Medcom   Rabu, 26 Mei 2021

img

Dirut bri: aturan biaya cek saldo atm link tidak melanggar jakarta: direktur utama pt bank rakyat indonesia/ bri (persero) sunarso menilai ketentuan pengenaan biaya cek saldo dan penarikan biaya tarik tunai di atm link himbara tidak melanggar aturan apapun. "jadi saya tegaskan pengenaan biaya cek saldo dan penarikan tunai di atm link himbara tidak ada ketentuan apapun yang dilanggar, karena setelah 2018 tahap penetrasi periode promosi itu dibebaskan. Sekarang dikenakan lagi, tapi tidak semahal sebelum 2018 dan juga tidak semahal dengan atm yang lain," kata sunarso dalam konferensi pers daring laporan kinerja keuangan bri triwulan i-2021, dilansir dari mediaindonesia , rabu, 26 mei 2021. Dirinya menjelaskan pengenaan biaya terjadi apabila menggunakan kartu debit berbeda dengan mesin atm.

"jadi, kalau kartunya kartu bri kemudian dipakai di atm bri yang bisa dipakai bersama itu, kartu atm sama dengan mesin atm maka tidak dikenakan biaya," ungkapnya. Sunarso menjelaskan maksud dari penarikan ini ialah apabila nasabah ingin cek saldo dan tidak dikenakan biaya ada dua cara yang pertama cek saldo harus sesuai atm jadi apabila atm bri maka cek saldo atau tarik tunai juga harus di atm bri atau atm link milik bri. "tadi malam kami sudah rapat dengan himbara, mungkin di screen -nya itu langsung saja ditampilkan, kalau sekarang kan tidak ditampilkan. Di screen itu bisa ditampilkan, misalnya atm bri atau atm milik bri yang bisa dipakai bersama oleh himbara.

Supaya orang enggak kecele (salah), supaya tidak kena yang rp2.500 itu. Dicek dulu, screen -nya bri, kartunya kartu bri, tetap gratis," ungkapnya. Maksud kedua yakni masyarakat untuk lebih memanfaatkan mobile banking untuk cek saldo, sehingga lebih mudah dan digitalisasi yang didorong pemerintah bisa berjalan. "jadi sebenarnya ini semua masih lebih memanjakan kepada nasabah dibandingkan dengan atm lainnya ini masih jauh lebih murah dan masih tetap gratis apabila tahu caranya untuk dapat gratisan itu.


Baca Juga

0  Komentar