Disita Kejagung karena Kasus Korupsi Asabri, Hotel Brothers Solo Baru Masih tetap Beroperasi

Tribunnews   Selasa, 6 April 2021

img

Disita kejagung karena kasus korupsi asabri, hotel brothers solo baru masih tetap beroperasi tribunnews.com - kejaksaan agung (kejagung) menyita aset sebuah hotel yang ada di sukoharjo, jawa tengah. Hotel brothers yang berada di kawasan solo baru, sukoharjo, disita kejaksaan agung terkait kasus korupsi asabri dengan terdakwa benny cokrosaputro. Meski sudah dinyatakan disita oleh kejagung, tapi hotel brothers yang memiliki kamar sebanyak 243 unit ini, tetap menjalankan operasionalnya seperti biasa. Kepala kejaksaan negeri sukoharjo, tatang agus volleyantono menyatakan semestinya operasional hotel harus dihentikan.

Kondisi hotel brothers solo baru seusai disita kejagung. Petugas masih melayani tamu hotel, senin (5/4/2021). (tribunsolo.com/adi surya) namun semua itu tetap kembali pada kebijakan penyidik dari kejaksaan agung. "penyitaan juga dilakukan penyegelan terhadap hotel tersebut.

Sampai sekarang tentang operasionalnya kami masih belum bisa mengatakan." "namun demikian semestinya operasional itu dihentikan, tapi semua itu merupakan kebijakan dari penyidik kejaksaan agung. Apakah diperbolehkan untuk beroperasional ataupun tidak," kata tatang dikutip dari tayangan video di kanal youtube kompas tv, selasa (6/4/2021). Komisi iii dpr ri apresiasi kinerja cepat kejagung diwartakan sebelumnya, komisi iii dpr ri mengapresiasi kinerja cepat dan efektif dari kejaksaan agung ri yang kembali melakukan tindakan penyitaan barang bukti dan aset yang terkait dengan dugaan korupsi pt asabri (persero). "dalam mengungkap kasus asabri ini, kita memang harus memberikan apresiasi setinggi-tingginya pada kejaksaan yang terus bekerja cepat." "padahal asabri ini kasus besar, dan tentunya tingkat kerumitannya tinggi," kata wakil ketua komisi iii dpr ahmad sahroni kepada wartawan, selasa (6/4/2021).

Sahroni mengatakan, bahwa dengan melakukan penyitaan barang bukti, maka kejaksaan juga telah membantu menyelamatkan kerugian keuangan negara yang muncul karena tindak korupsi. Berbagai penyitaan yang dilakukan juga tentunya harus disambut positif karena berarti menyelamatkan aset negara. "seperti kita tahu, banyak sekali aset sitaan dalam kasus asabri ini, mulai dari hotel, lahan, kendaraan, barang bewah, kapal, hingga bus. Ini nilainya tidak sedikit.

Tinggal kita ikuti terus prosesnya hingga ke pelelangan," pungkasnya. Kejagung periksa 4 orang sebagai saksi kasus korupsi asabri diberitakan sebelumnya, direktorat penyidikan jaksa agung muda tindak pidana khusus (jam pidsus) kejaksaan agung memeriksa 4 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pada pt asabri. "saksi yang diperiksa antara lain saa selaku komisaris utama pt wimofa international investment," kata kapuspenkum kejaksaan agung ri leonard eben ezer dalam keterangannya, selasa (6/4/2021). Selain saa, penyidik juga memeriksa at selaku nominee tersangka benny tjokrosaputro; mm selaku selaku nominee tersangka benny tjokrosaputro; dan iz selaku head equity pt asabri.

"pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada pt asabri," ucapnya. Dalam perkara dugaan korupsi pt asabri ini, kejagung ri telah menetapkan 9 orang tersangka. Para tersangka, antara lain: - mantan dirut asabri 2011-2016 adam rahmat damiri - mantan dirut asabri 2016-2020 soni widjaya - terdakwa kasus korupsi jiwasraya heru hidayat dan benny tjokro - lukman purnomosidi selaku dirut pt prima jaringan - hari setiyono selaku mantan direktur investasi asabri - bachtiar effendy mantan direktur keuangan asabri. - ilham w siregar selaku mantan kepala divisi investasi asabri - direktur pt jakarta emiten investor relationship jimmy sutopo.

Penyidik mengenakan para tersangka dengan pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 undang-undang (uu) 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi (tipikor). Sebagaimana telah diubah dengan uu nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas uu nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke 1 kitab undang-undang hukum pidana (kuhp). Kemudian subsider pasal 3 jo pasal 18 uu 33 tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan uu 20 tahun 2001 tentang perubahan atas uu nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke 1 kuhp. Baca berita lainnya terkait kasus asabri..


Baca Juga

0  Komentar