Eks Dirut dan Direktur Keuangan Pos Properti Indonesia...

Inilah Koran - Bandung   Selasa, 25 Mei 2021

img

Eks dirut dan direktur keuangan pos properti indonesia... Inilah, bandung- mantan direktur utama (dirut) pt pos property indonesia (ppi) sri wikani dan direktur keuangannya akhmad rizani masing-masing dituntut hukuman penjara selama 11 tahun, denda rp 500 juta subsider kurungan 6 bulan. Hal itu terungkap dalam sidang tuntutan kasus dugaan korupsi pt pos properti indonesia (ppi) yang merugikan negara rp 26,5 miliar, di pengadilan tipikor bandung, jalan re martadinata, rabu (10/2/2021). Dalam amar tuntutannya, jpu kejati jabar arnold menyatakan terdakwa sri wikani dinyatakan bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi bersama dan berlanjut, sebagaimana dakwaan primair pasal 2 ayat (1) uu tindak pidana kprupsi.

"menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 11 tahun penjara dikurangi masa tahanan dan terdakwa tetap ditahan," katanya. Tuntutan yang sama juga diberikan kepada mantan direktur keuangan pt ppi akhmad rizani, yakni hukuman penjara selama 11 tahun, denda rp 500 juta, subsider kurungan enam bulan. Selain itu, kepada keduanya juga dikenakan uang pengganti (up) atas kerugian negara, yakni masing-masing sebesar rp 11, 3 miliar. Jika tidak bisa membayar setelah ada keputusan inkracht, maka diganti dengan kurungan penjara selama lima tahun.

Atas tuntutan jpu kejati jabar, kedua terdakwa yang hadir secara virtual dan kuasa hukumnya akan mengajukan nota pembelaan atau pleidoi. Sidang pun ditunda pekan depan dengan agenda pembelaan. Seperti diketahui, dalam sidang dakwaan sebelumnya, jpu arnold mendakwa keduanya dengan pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 uu tipikor sebagaimana dakwaan primair, dan pasal 3 ayat jo pasal 18 ayat (1) undang-undang tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsidair. Arnold menyebutkan terdakwa sri wikani sebagai dirut pt ppi bersama-sama dengan akhmad rizani sebagai direktur keuangan ppi telah menggunakan dana pt.

Pos properti indonesia untuk kepentingan pribadi terdakwa. "akibat perbuatan para terdakwa negara mengalami kerugian rp 26, 5 miliar sebagaimana perhitungan badan pemeriksan keuangan (bpk) ri," katanya. Arnold menguraikan perbuatan para terdakwa berawal pada juni 2014 saat terdakwa sri wikani bertemu saksi rudi sanijan dan indra bouyaxz di bandung. Dalam pertemuan itu, rudi menawarkan investasi dalam bentuk deposito di bank dan menanyakam apakah terdakwa memiliki dana untuk deposit.

"terdakwa menjawab ada dana pt. Pos properti indonesia, dan bila deposito tersebut bunganya tinggi bisa dipertimbangkan," kata jaksa mengutip jawaban terdakwa dalam berkas dakwaan. Setelah itu terdakwa ditelpon saksi cece riyanto yang awalnya mengaku marketing bank mandiri dan menawarkan produk deposito dengan janji akan ada premium fee sebesar 10 persen untuk pribadi terdakwa sri wikani dan akhmad rizani dari dana yang didepositkan. Sementara untuk pt pos properti akan diberikan bunga sebesar 11 persen.

Selain itu, hasil kesepakatan final antara cece dan terdakwa disetujui dana pengembalian dari total depoait sebesar 10 persen. Kemudian pada bulan puasa 2014, sri wikani dam akhmad rizani bertemu cece riyanto, bambang joko purnomo, serta reni, untuk membicarakan rencana penempatan deposito sebesar rp. 75 miliar di bank mandiri cabang jembatan lima jakarta karena saat itu terdakwa sri wikani telah menunjukkan lembar cek senilai rp.75 miliar. Bahkan, pada pertemuan tersebut bambang joko purnomo menjelaskan bahwa kedua terdakwa ingin mendapatkan premium fee sebesar 11 persen diluar bunga deposito dan permintaan tersebut disepakati.

Namun, rencana penempatan deposito di bank mandiri cabang jembatan lima tersebut batal karena jon enardi memberikan info bahwa kepala cabang bank mandiri cabang jembatan lima tidak berada di tempat. Selanjutnya pada 15 juli 2014 ada surat penawaran pembukaan deposito dari bank mandiri syariah dengan nomor : 16/3733/432 yang ditandatangani oleh aulia abrar selaku marketing manager dengan jangka waktu 12 bulan dengan keuntungan 11 persen per-tahun kemudian. "terdakwa sri wikani dan akhmad rizani mewakili pt. Pos properti indonesia membalas surat teraebut isinya menjelaskan bahwa pt.

Ppi (pt. Pos properti indonesia) berminat untuk menempatkan deposito sebesar rp. 75 miliar dengan rate 11 persen per-tahun, dan didepositkan secara bertahap ep 50 miliar dan rp 25 miliar," ujarnya. Pt pos properti indonesia akhirnya mendepositkan rp 75 miliar dalam jangka 3 bulan di bank mandiri syariah gatot subroto jakarta dan untuk perolehan keuntungan bunga dari deposit tersebut akan ditransferkan ke pt pos properti indonesia melaui rekening bni.

Kemudian di juli dan agustus 2014, terbit deposit dari mandiri syariah jakarta senilai rp 50 miliar dan rp 25 miliar dan dimasukan ke rekening ppi. Di hari yang sama terdakwa lembali mengeluarkan rp 25 miliar untuk diputarkan di securitas dengan keuntungan sebesar 5 hingga 10 persen. Ringkasnya, dalam dakwaan disebutkan para terdakwa beberapa kali memutarkan uang milik pt pos properti indonesia (ppi) hanya untuk mencari keuntungan hingga menutupi deposit yang sudah diambil sebelum jatuh tempo ke bank bni. Selain itu dalam laporan keuangan agustus sampai oktober 2014 diketahui bahwa pengeluaran dana pt.

Ppi (pt. Pos properti indonesia) sebesar rp.25 miliar tersebut dilaporkan sebagai kas setara kas (deposito bank syariah mandiri), padahal kenyataannya dana tersebut di transfer ke rekening saksi ivan dewanto, selanjutnya dana tersebut hanya dikembalikan sebesar rp.13,5 miliar sehingga sisanya sebesar rp. 11,5 miliar. Kemudian dalam laporam keuangan juli hingga oktobwr 2014, diketahui bahwa pengeluaran dana pt.


Baca Juga

0  Komentar