Eks Dirut Sarana Jaya Tersangka KPK, Diduga Rugikan Negara Rp 152 M

Repelita - Berita   Kamis, 27 Mei 2021

img

Eks dirut sarana jaya tersangka kpk, diduga rugikan negara rp 152 m jakarta – kpk menetapkan mantan direktur utama sarana jaya , yaitu yoory corneles pinontoan, sebagai tersangka. Dia menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di munjul, pondok rangon, cipayung, jakarta timur, pada 2019, oleh perumda pembangunan sarana jaya. “hari ini kami melakukan penetapan sekaligus penahanan terhadap tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah di munjul kelurahan pondok rangong, kecamatan cipayung, jaktim, tahun anggaran 2021,” kata wakil ketua kpk nurul ghufron dalam konferensi pers di kpk, kamis (27/5/2021). Ghufron mengatakan kpk menetapkan yoory bersama tiga orang lainnya sebagai tersangka.

Ketiganya adalah anja runtuwene selaku wakil direktur pt adonara propertindo, tommy adrian selaku direktur pt adonara propertindo, dan pt adonara propertindo sebagai tersangka korporasi. “setelah kami melakukan proses penyelidikan, penyidikan, dan kami menemukan bukti permulaan yang cukup. Kpk menetapkan peningkatan status perkara ini ke penyidikan sejak tanggal 24 februari 2021 dengan menetapkan 4 tersangka,” ucapnya. Dalam penyelidikan dan penyidikan kasus ini, kpk total telah memeriksa 44 orang.

Yoory akan ditahan kpk selama 20 hari pertama sejak 27 mei 29021 sampai 15 juni 2021 di rutan kpk cabang pomdam jaya guntur. “atas perbuatan para tersangka tersebut diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara setidak-tidaknya sebesar rp 152,5 miliar,” ujarnya. Para tersangka disangkakan melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 uu pemberantasan tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 kuhp. Sumber berita / artikel asli : detik.


Baca Juga

0  Komentar