Garuda Damai dengan 'KPPU' Australia di Kasus Fuel Surcharge

CNN Indonesia - Bisnis   Selasa, 20 April 2021

img

Garuda damai dengan 'kppu' australia di kasus fuel surcharge jakarta, cnn indonesia -- pengadilan federal new south wales, australia, mengesahkan perjanjian damai antara pt garuda indonesia tbk dengan komisi persaingan dan konsumen australia (australian competition and consumer commission/accc). Damai diberikan dalam perkara hukum no. Nsd955/2009 tentang penetapan harga fuel surcharge kargo. Damai itu disampaikan direktur keuangan dan risiko garuda indonesia prasetio melalui surat yang disampaikan kepada otoritas jasa keuangan (ojk) dan bursa efek indonesia (bei), senin (19/4).

"berdasarkan putusan tersebut, pengadilan telah mengesahkan perjanjian perdamaian antara perseroan dengan accc, di mana perseroan diwajibkan membayar denda dan biaya perkara accc dengan mekanisme pembayaran yang akan dilakukan secara angsuran selama 5 tahun terhitung mulai 2021," tulis surat tersebut dikutip dari keterbukaan informasi bei, senin (19/4) #div-gpt-ad-1589441958861-0 iframe{ border: 0px; vertical-align: bottom; position: fixed !important; z-index: 1 !important; left: 0px; right: 0; margin: auto; } perusahaan juga telah mencabut permohonan banding yang mereka ajukan beberapa tahun silam. "berdasarkan putusan tidak terdapat sanksi lainnya yang dikenakan kepada perseroan," lanjut surat tersebut. Sebelumnya perkara penetapan harga (price fixing) atas fuel surcharge kargo tersebut membuat accc memerintahkan garuda untuk membayar denda au$19 juta atau sekitar rp189 miliar (asumsi kurs rp9.948 per dolar australia). Pasalnya, pengadilan setempat menemukan bukti bahwa antara 2003 dan 2006, garuda melakukan kesepakatan dengan sejumlah maskapai terkait penetapan harga keamanan, biaya tambahan bahan bakar, serta biaya bea cukai dari indonesia.

[gambas:video cnn] pada 2019, vp corporate secretary garuda indonesia ikhsan rosan menjelaskan kejadian tersebut merupakan kasus lama dan belum berkekuatan hukum tetap, sehingga masih ada celah hukum yang memungkinkan perusahaan untuk melakukan banding. Sebenarnya, menurut dia, accc menuduh 15 maskapai melakukan kesepakatan dan penetapan harga untuk rute pengangkutan kargo menuju yurisdiksi australia. Namun, hanya garuda indonesia dan air new zealand yang mengajukan upaya hukum sejak di tingkat pertama di federal court sampai dengan kasasi ke high court australia "sedangkan 13 airline lain memutuskan untuk melalui mekanisme perdamaian dengan mengaku bersalah, dan telah dikenai denda dan jumlah ganti rugi mulai dari 3 juta hingga 20 juta dolar australia," jelas dia. Kemudian, lanjut ikhsan rosan, pengadilan federal australia pada 31 oktober 2014 pun sebenarnya sudah menolak gugatan accc yang menguntungkan garuda indonesia dan air new zealand.

Pertimbangannya, pasar yang bersangkutan (yurisdiksi) berada di indonesia. Namun, dalam pengadilan banding 14 juni 2017, high court australia mengabulkan gugatan accc dengan doktrin effect dan garuda indonesia-air new zealand dinyatakan bersalah atas tuduhan tersebut. Kemudian pada 30 mei 2019, federal court australia menjatuhkan putusan, dan garuda indonesia-air new zealand dikenakan denda sebesar 19 juta dolar australia dan diminta untuk membayar biaya peradilan yang telah dikeluarkan oleh accc. "garuda indonesia menganggap bahwa perkara ini tidak fair dan garuda indonesia tidak pernah melakukan praktek tersebut dalam bisnisnya, dan tuduhan ini tidak patut," jelas dia.


Baca Juga

0  Komentar