H+4 Lebaran, 10 Perusahaan di Lampung Belum Bayarkan THR ke Karyawan

Kupastuntas - Indeks Berita   Minggu, 16 Mei 2021

img

H+4 lebaran, 10 perusahaan di lampung belum bayarkan thr ke karyawan kupastuntas. Co, bandar lampung - hari raya idul fitri 1442 hijriah telah memasuki hari ke empat. Namun hingga saat ini masih terdapat 10 perusahaan di lampung yang belum membayar tunjangan hari raya (thr) kepada karyawan nya. "hingga saat ini tercatat ada 10 perusahaan telah dilaporkan oleh laryawan nya karena belum membayarkan thr yang menjadi hak para pekerja," kata kepala dinas tenaga kerja provinsi lampung, agus nompitu, saat dihubungi kupastuntas.co, minggu (16/5/2021).

Ia melanjutkan, ke 10 perusahaan yang dilaporkan oleh karyawan nya tersebut ialah pt tempo logistik, pt haleyora powerindo, pt marcopolo hotel, pt aman jaya perdana, pt trigunung padutama, pt iss indonesia. "kemudian ada pt duma karya burian, pt trans retail indonesia, rumah sakit haji kamino, dan juga pt zk trans rajabasa. Ini yang masuk ke disnaker provinsi lampung," lanjutnya. Menurutnya, menyikapi adanya laporan perusahaan yang belum membayarkan thr kepada karyawan nya tersebut, tim pengawas ketenaga-kerjaan akan melakukan mediasi antara tenaga kerja dan perusahaan itu sendiri.

"hal itu guna melihat apa yang menjadi alasan perusahaan belum memberikan thr. Setelah itu akan mengambil langkah tindak-lanjut," terangnya. Banyak faktor yang melatar-belakangi perusahaan-perusahaan tersebut belum membayarkan thr kepada karyawan nya. Salah satunya ialah kondisi keuangan yang masih terdampak oleh pandemi covid-19.

"mengingat saat ini tengah masa pandemi covid-19, termasuk alasan-alasan lain yang harus dibuktikan dengan laporan keuangan perusahaan yang bersangkutan," ungkapnya. Menurut agus, jika perusahaan terbukti tidak memberikan thr kepada karyawan nya tanpa alasan yang jelas, maka perusahaan tersebut dapat dikenakan denda sebesar 5 persen dari akumulasi nilai thr yang harus diberikan perusahaan kepada karyawan. "iya, bisa saja perusahaan tersebut dikenakan denda. Namun nanti tetap dilihat dahulu fakta yang ada di lapangan," pungkasnya.


Baca Juga

0  Komentar