Hari Kebebasan Pers, Kekerasan dan Ancaman terhadap Jurnalis Masih Terjadi

Merah Putih   Senin, 3 Mei 2021

img

Hari kebebasan pers, kekerasan dan ancaman terhadap jurnalis masih terjadi merahputih.com - peringatan hari kebebasan pers sepertinya belum dirasakan mayoritas jurnalis. Pasalnya, kekerasan terhadap pewarta masih terus terjadi. Pada periode mei 2020 - mei 2021, aliansi jurnalis independen (aji) indonesia mencatat ada 90 kasus kekerasan terhadap jurnalis di indonesia, tertinggi dalam 10 tahun terakhir. Sebagian besar kasus berupa intimidasi, kekerasan fisik, perusakan, perampasan alat atau data hasil liputan, dan ancaman atau teror.

"bahkan di 2020 dari januari sampai desember ada 84, tapi mei 2020 sampai mei 2021 ada 90 kasus," kata ketua umum aji sasmito dalam "peluncuran catatan aji atas situasi kebebasan pers indonesia 2021" yang dilaksanakan secara daring, senin (3/5). Sasmito juga menuturkan, catatan kekerasan ini meningkat secara signifikan dari periode yang sama tahun sebelumnya. "dari periode 2020-2021, catatan kami ada 90 kasus kekerasan terhadap jurnalis. Ini meningkat jauh dari periode sebelumnya sebanyak 57 kasus," kata dia.

Dari 90 kasus tersebut, sebesar 70 persen kasus kekerasan dilakukan aparat. Ini dinilai ironi karena aparat seharusnya jadi pelindung masyarakat, termasuk jurnalis, tapi justru menjadi yang banyak dilaporkan. Menyusul setelah aparat kepolisian yakni pelaku dari kalangan advokat, jaksa, pejabat, polisi, satpol pp/aparat pemerintah daerah. Melihat hal ini, sasmito berharap kapolri jenderal listyo sigit prabowo dapat segera melakukan reformasi di tubuh polri.

Kasus kekerasan yang menjadi perhatian aji setahun terakhir ini ialah kekerasan yang dialami jurnalis tempo di surabaya, nurhadi. Lalu ada vonis terhadap jurnalis banjarhits.id/kumparan di kalimantan selatan, diananta sumedi. Lalu, indeks kebebasan pers (ikp) di indonesia dinilai masih buruk meskipun secara rangking naik enam tingkat dibanding 2020. Aliansi jurnalis independen (aji) indonesia mengutip reporters without borders (rsf) melaporkan tahun 2021, kebebasan pers indonesia berada di posisi 113 dari 180 negara.

“kebebasan pers indonesia di tahun 2021 ini naik dari tahun lalu dari 119 menjadi 113, dari 180 negara," jelas sasmito. "jadi memang dari 2 tahun terakhir ranking kita naik itu ya dari 124 menjadi 119 dan tahun ini menjadi 113 dari 108 negara,” ujar dia. Kepala bagian penerangan umum divisi humas polri kombes ahmad ramadhan meminta publik tidak menyamaratakan bahwa semua anggota polri melakukan kekerasan. Menurutnya, para pelaku kekerasan itu hanya oknum.

"tapi begini, 70 persen kalau misal dari 100 itu 70 (orang). Polri itu jumlahnya 400.000 lebih, jadi kira-kira kalau bermain matematika ada satu polisi yang melakukan kekerasan dari 20.000 (polisi)," kata ramadhan dalam forum sama. "artinya, 199.999 masih menjadi sahabat jurnalis. Jadi mohon tidak digeneralisasi, ini adalah oknum," tambahnya.

Ia pun mengatakan, polri selalu mengingatkan kepada kepolisian daerah di seluruh wilayah untuk menghormati kerja-kerja jurnalis. Ramadhan menegaskan, media dan wartawan merupakan mitra kepolisian. "kami menyampaikan selalu bahwa media atau wartawan melakukan tugasnya dan dilindungi uu pers," ujarnya. Ramadhan pun berjanji polri akan terus berbenah diri dengan memperbaiki perilaku para anggota di lapangan.


Baca Juga

0  Komentar