Ingat! Besok Terakhir, Segera Lapor SPT agar Tak Kena Denda

Cnbcindonesia-news   Selasa, 30 Maret 2021

img

Ingat! besok terakhir, segera lapor spt agar tak kena denda jakarta, cnbc indonesia - masa pelaporan surat pemberitahuan (spt) tahunan orang pribadi (op) untuk seluruh wajib pajak tinggal 2 hari lagi, hari ini dan besok. Sebab, batas akhir pelaporan spt nya adalah 31 maret 2021. Direktorat jenderal pajak kementerian keuangan pun terus mengimbau para wajib pajak untuk menjalankan kewajiban perpajakannya. Saat ini lebih memudahkan jika lapor melalui e-filing.

Jadi bagi wajib pajak yang belum melaksanakan kewajibannya bisa segera dilakukan. Jika terlambat menyampaikan spt maka akan ada sanksi yang diberikan djp. Direktur penyuluhan, pelayanan, dan hubungan masyarakat neilmaldrin noor mengatakan, sanksi yang diberikan djp berupa denda uang tunai hingga penyitaan aset. Untuk denda uang akan dikenakan sebesar rp 100 ribu bagi wp op (orang pribadi) dan rp 1 juta bagi wp badan.

Denda keterlambatan lapor ini akan ditagih menggunakan surat tagihan pajak (stp). Sementara untuk denda berupa penyitaan aset bisa berupa rumah, mobil, tanah maupun apartemen, dilakukan djp sebagai tindakan akhir. Djp akan melakukan beberapa tahapan sebelum menyita aset para wajib pajak. Pertama , menerbitkan surat teguran setelah lewat waktu 7 hari sejak saat jatuh tempo pembayaran utang pajak, dalam hal wajib pajak tidak melunasi utang pajak.

Kedua , menerbitkan dan memberitahukan surat paksa setelah lewat waktu 21 hari terhitung sejak tanggal surat teguran disampaikan dan utang pajak belum dilunasi. "jika utang pajak belum dilunasi setelah lewat waktu 2x24 jam sejak tanggal surat paksa diberitahukan, barulah akan diterbitkan surat perintah melaksanakan penyitaan. Kemudian jurusita pajak melaksanakan penyitaan terhadap barang milik penanggung pajak," ujar neilmaldrin. Next: sudah berapa yang lapor?.


Baca Juga

0  Komentar