Ingat! Hari Terakhir Lapor SPT Pajak, Kalau Nggak Denda & Bui

Cnbcindonesia-news   Selasa, 30 Maret 2021

img

Ingat! hari terakhir lapor spt pajak, kalau nggak denda & bui jakarta, cnbc indonesia - direktorat jenderal pajak kementerian keuangan pun terus mengimbau para wajib pajak untuk menjalankan kewajiban perpajakannya. Sebab, hari ini adalah hari terakhir masa pelaporan surat pemberitahuan (spt) tahunan orang pribadi (op). Di masa pandemi ini, pelaporan disarankan untuk dilakukan secara online yakni e-filing. Wajib pajak bisa melakukan dari mana saja dan kapan saja selama terhubung dengan internet.

"jadi tidak perlu ke kantor pajak untuk lapor spt. Bisa melalui e-filing," ujar direktur penyuluhan, pelayanan, dan hubungan masyarakat djp neilmaldrin noor kepada cnbc indonesia. Jadi bagi wajib pajak yang belum melaksanakan kewajibannya bisa segera dilakukan. Sebab, ada sanksi yang diberikan djp jika terlambat menyampaikan spt.

Neilmaldrin mengatakan, sanksi yang diberikan djp berupa denda uang tunai hingga penyitaan aset. Untuk denda uang akan dikenakan sebesar rp 100 ribu bagi wp op (orang pribadi) dan rp 1 juta bagi wp badan. Denda keterlambatan lapor ini akan ditagih menggunakan surat tagihan pajak (stp). Sementara untuk denda berupa penyitaan aset bisa berupa rumah, mobil, tanah maupun apartemen, dilakukan djp sebagai tindakan akhir.

Djp akan melakukan beberapa tahapan sebelum menyita aset para wajib pajak. Pertama, menerbitkan surat teguran setelah lewat waktu 7 hari sejak saat jatuh tempo pembayaran utang pajak, dalam hal wajib pajak tidak melunasi utang pajak. Kedua, menerbitkan dan memberitahukan surat paksa setelah lewat waktu 21 hari terhitung sejak tanggal surat teguran disampaikan dan utang pajak belum dilunasi. "jika utang pajak belum dilunasi setelah lewat waktu 2x24 jam sejak tanggal surat paksa diberitahukan, barulah akan diterbitkan surat perintah melaksanakan penyitaan.

Kemudian jurusita pajak melaksanakan penyitaan terhadap barang milik penanggung pajak," jelasnya. Selanjutnya, djp akan memberikan sanksi lebih berat lagi yakni hukuman pidana bagi wajib pajak jika sengaja tidak lapor pajaknya. Tak hanya itu, wajib pajak yang lapor spt tapi tidak sesuai atau tidak benar juga bisa masuk bui. "sanksi pidana apabila alpa atau sengaja tidak melaporkan spt atau melaporkan spt tetapi isinya tidak benar atau tidak lengkap," tegasnya.


Baca Juga

0  Komentar