Investasi Berujung Penggelapan Barang Bukti

Koran Tempo   Minggu, 11 April 2021

img

Investasi berujung penggelapan barang bukti jakarta – anggota staf direktorat pengelolaan barang bukti dan eksekusi (labuksi) komisi pemberantasan korupsi, i gede ary suryantara, dipecat dengan tidak hormat karena menggadaikan barang bukti perkara korupsi berupa emas seberat 1,9 kilogram. Ary suryantara menggandaikan emas itu senilai rp 900 juta untuk membayar utang-utangnya. Anggota dewan pengawas kpk, syamsuddin haris, mengatakan pegawai kpk tersebut menggandaikan emas itu karena terlilit utang. Utang anggota staf itu menggunung karena tertipu oleh koleganya yang mengajaknya berinvestasi di suatu bisnis.

“dia tertipu sejak diajak investasi oleh seseorang yang baru dikenalnya di bandara,” kata syamsuddin haris, kemarin. Beberapa kolega ary menceritakan awal mula ary terlilit utang. Awalnya, ary berinvestasi dalam bisnis start-up. Lalu ia mengajak kawan-kawannya di luar kpk agar ikut berinvestasi di bisnis tersebut.

Namun usaha ini tidak berjalan mulus. “bisnis itu gagal, sehingga ia terlilit utang,” kata seorang kolega ary. Ia mengatakan ary terjepit karena kolega yang diajaknya berinvestasi dalam bisnis start-up mulai menagih utang, sedangkan ary tak sanggup membayarnya. Lalu ary berusaha melunasi utang-utangnya dengan berbagai cara.

Rencana awal, ary hendak menjual tanah warisan orang tuanya di bali, tahun lalu. Tapi tanah itu sulit terjual dalam waktu cepat pada masa pandemi coronavirus disease 2019. Di tengah kekalutan itu, ary tergiur tawaran temannya di lapangan basket untuk berbisnis foreign exchange (forex), yaitu transaksi penukaran mata uang asing. Berbagai pihak menyebutkan bahwa forex merupakan judi berkedok bisnis karena mengandalkan peruntungan dari selisih mata uang suatu negara.

Ary juga tidak beruntung dalam berbisnis forex tersebut. “di forex itu justru membuat utangnya bertambah banyak,” kata kolega ary lainnya. Teman ary ini menambahkan, ketika itu kondisi ary semakin terdesak oleh utang-utangnya. Ia pun menempuh jalan pintas dengan cara menggelapkan barang bukti perkara suap pegawai kementerian keuangan, yaya purnomo , berupa emas seberat 1,9 kilogram.

Lalu emas ini digadaikan di suatu tempat senilai rp 900 juta. Terdakwa yaya purnomo (kedua dari kiri) sebelum menjalani pemeriksaan terkait kasus suap pegawai kementerian keuangan di gedung komisi pemberantasan korupsi (kpk), jakarta, 20 desember 2018. Tempo/imam sukamto ary dengan mudah mengambil barang bukti yang tersimpan di lemari besi atau disebut khazanah karena ia merupakan anggota satuan tugas yang mengelola barang bukti perkara yaya purnomo. Lemari besi itu tersimpan di lantai dua gedung kpk.

Bekas kolega ary di bagian labuksi mengatakan hanya staf di bagian labuksi yang bisa mengambil barang bukti dari tempat penyimpanan. Sebab, hanya mereka yang memegang akses kartu identitas atau id card ke ruangan tersebut. “ia memanfaatkan waktu jeda stock opname antara awal tahun dan pertengahan tahun,” kata sumber tempo ini. Stock opname adalah kegiatan penghitungan fisik barang bukti di tempat penyimpanan.

Ketua dewan pengawas kpk, tumpak hatorangan panggabean, mengatakan ary menggadaikan emas itu secara bertahap, sejak januari tahun lalu. Ulah ary itu baru ketahuan ketika kpk hendak mengeksekusi emas tersebut pada juni 2020. “hasil penggadaian emas itu diperkirakan mencapai rp 900 juta,” kata tumpak. Ia juga membenarkan kabar bahwa ary terlilit utang karena berbisnis, salah satunya adalah usaha forex.

Menurut tumpak, ary menebus emas itu pada maret lalu, lalu dikembalikan ke kpk. Ary menebusnya dengan uang hasil penjualan tanah warisan orang tuanya di bali. Namun, kata tumpak, dewan pengawas tetap memecatnya karena melakukan pelanggaran berat, yaitu melanggar nilai-nilai integritas dan kejujuran. Putusan dewan pengawas ini dibacakan pada kamis pekan lalu.

Informasi yang diperoleh dewan pengawas, pimpinan kpk juga memutuskan melaporkan perkara ini ke kepolisian resor jakarta selatan. Ary suryantara belum berhasil dimintai konfirmasi soal ini. Nomor kontaknya dalam keadaan tidak aktif dalam beberapa hari terakhir. Juru bicara kpk bidang pencegahan, ipi maryati kuding, membenarkan informasi bahwa lembaganya melaporkan perkara itu ke kepolisian.

Ia mengatakan pelaporan tersebut sebagai bukti ketegasan lembaganya terhadap pegawai yang menyimpang dari ketentuan. Ipi menambahkan, kpk akan menindaklanjuti putusan dewan pengawas itu. Eksekusi akan dilakukan paling lambat tujuh hari setelah kpk menerima salinan putusan dari dewan pengawas. “sekretariat dewan pengawas memiliki waktu tiga hari untuk menyampaikan salinan putusan kepada sekjen sebagai dasar eksekusi,” kata ipi..


Baca Juga

0  Komentar