Investasi Bitcoin Cs Bakal Kena Pajak, Ini Usulan Tarif dari Asosiasi

Medcom   Rabu, 12 Mei 2021

img

Investasi bitcoin cs bakal kena pajak, ini usulan tarif dari asosiasi jakarta: asosiasi pedagang aset kripto indonesia (aspakrindo) mengaku telah mengajukan proposal mengenai tarif pengenaan pajak dari investasi di aset digital kripto seperti bitcoin cs. Usulan ini sudah diajukan kepada badan pengawas perdagangan berjangka komoditi (bappebti). "dari aspakrindo telah mengajukan proposal angka ke bappebti terkait pph final dan ppn," kata ketua umum aspakrindo teguh kurniawan kepada wartawan, rabu, 12 mei 2021. Meski begitu, ia menyebut, hingga saat ini belum ada respons yang disampaikan oleh bappebti terkait usulan pajak tadi.

Di samping itu, aspakrindo juga belum melakukan diskusi dengan direktorat jenderal pajak (djp) kementerian keuangan mengenai pajak ini. "namun saat ini belum ada respons lebih lanjut tentang hal ini. Kami mengajukan pph final 0,05 persen yaitu setengah dari pph final di capital market," jelas dia. Ia menambahkan, asosiasi mendukung rencana pemerintah untuk mengenakan pajak atas investasi di aset cryptocurrency.

Kebijakan ini dinilai akan mendorong industri ini lebih berkembang, serta berkontribusi ke pendapatan negara melalui perpajakan. "namun sebaiknya pengenaan pajak ini jangan dibuat terlalu menyulitkan para trader dan investor melihat industri ini masih terbilang sangat baru. Jangan sampai para investor kripto memilih untuk melakukan trading di luar negeri yang malah mengakibatkan opportunity lost bagi indonesia," ungkapnya. Direktur jenderal pajak suryo utomo sebelumnya mengatakan, pihaknya tengah mendiskusikan bagaimana pemajakan bitcoin cs.

Secara logika, ia menyebut persoalan bitcoin dan kripto lainnya ini sama seperti investasi, sehingga ada keuntungan yang ditimbulkan. Meski begitu, ia mengatakan, djp harus betul-betul melihat apakah hasil investasi dari aset kripto ini bisa ditukarkan dalam bentuk uang. Apabila sama seperti investasi konvensional lainnya, artinya ada penghasilan yang bisa dikenakan pajak. "nanti kita apakan? oh memajakinya begini, nanti kita potong atau kita pungut misalnya.


Baca Juga

0  Komentar