Jangan Lupa! Besok Terakhir Lapor SPT agar Tak Kena Denda

Harianhaluan-nasional   Selasa, 30 Maret 2021

img

Jangan lupa! besok terakhir lapor spt agar tak kena denda jakarta, harianhaluan.com - tinggal dua hari lagi masa pelaporan surat pemberitahuan (spt) tahunan orang pribadi (op) untuk seluruh wajib pajak , yakni hari ini dan besok. Sebab, batas akhir pelaporan spt nya adalah 31 maret 2021. Dikutip dari cnbc indonesia, direktorat jenderal pajak kementerian keuangan pun terus mengimbau para wajib pajak untuk menjalankan kewajiban perpajakannya. Saat ini lebih memudahkan jika lapor melalui e-filing.

Jadi bagi wajib pajak yang belum melaksanakan kewajibannya bisa segera dilakukan. Jika terlambat menyampaikan spt maka akan ada sanksi yang diberikan djp. Direktur penyuluhan, pelayanan, dan hubungan masyarakat neilmaldrin noor mengatakan, sanksi yang diberikan djp berupa denda uang tunai hingga penyitaan aset. Untuk denda uang akan dikenakan sebesar rp 100 ribu bagi wp op (orang pribadi) dan rp 1 juta bagi wp badan.

Denda keterlambatan lapor ini akan ditagih menggunakan surat tagihan pajak (stp). Sementara untuk denda berupa penyitaan aset bisa berupa rumah, mobil, tanah maupun apartemen, dilakukan djp sebagai tindakan akhir. Djp akan melakukan beberapa tahapan sebelum menyita aset para wajib pajak. Pertama, menerbitkan surat teguran setelah lewat waktu 7 hari sejak saat jatuh tempo pembayaran utang pajak, dalam hal wajib pajak tidak melunasi utang pajak.

Kedua, menerbitkan dan memberitahukan surat paksa setelah lewat waktu 21 hari terhitung sejak tanggal surat teguran disampaikan dan utang pajak belum dilunasi. "jika utang pajak belum dilunasi setelah lewat waktu 2x24 jam sejak tanggal surat paksa diberitahukan, barulah akan diterbitkan surat perintah melaksanakan penyitaan. Kemudian jurusita pajak melaksanakan penyitaan terhadap barang milik penanggung pajak," ujar neilmaldrin. Direktorat jenderal pajak kementerian keuangan mencatat, jumlah wajib pajak yang melakukan kewajibannya baru 9,5 juta orang.

Data ini per senin, 29 maret pukul 9.00 wib. Artinya masih ada setengahnya atau 9,5 juta orang lagi yang belum melaporkan surat pemberitahuan (spt) tahunan. Di mana jumlah wp yang terdaftar pada tahun ini sebanyak 19 juta orang. Secara rinci, pelaporan 9,5 juta wp tersebut terdiri dari pelaporan secara manual sebanyak 364.504 orang dan online sebanyak 9.136.354 orang.

Pelaporan itu secara total berasal dari wajib pajak badan dan wajib pajak orang pribadi. Menurut neilmaldrin, hingga akhir tahun djp mengharapkan pelaporan dari wajib pajak yang tercatat bisa mencapai 80%. Sehingga, bagi masyarakat yang belum sempat melaporkan hingga batas waktu, diminta untuk tetap melakukan kewajibannya. "jika terlambat pun sampai akhir tahun kita tunggu.


Baca Juga

0  Komentar