Jiwasraya soal Digugat: Jika Tidak Justru Jadi Utang Piutang

CNN Indonesia - Keuangan   Rabu, 19 Mei 2021

img

Jiwasraya soal digugat: jika tidak justru jadi utang piutang jakarta, cnn indonesia -- pt asuransi jiwasraya (persero) buka suara terkait gugatan dari pt bina sarana mekar dan odilia francesca ml di pengadilan negeri jakarta yang meminta pembatalan program restrukturisasi polis nasabah. Menurut perusahaan, jika polis tidak direstrukturisasi justru akan menjadi utang piutang ke depan. Koordinator juru bicara tim percepatan restrukturisasi jiwasraya r. Mahelan prabantarikso menjelaskan kebijakan menjalankan restrukturisasi sejatinya sengaja diambil untuk menyelesaikan pembayaran klaim polis nasabah yang sempat bermasalah beberapa waktu lalu.

"apabila pemegang polis tidak melakukan restrukturisasi, maka konsekuensinya akan ditinggalkan di js dan nantinya bila js sudah mengembalikan izin operasionalnya, maka akan berubah menjadi utang piutang," ungkap mahelan kepada cnnindonesia.com, rabu (19/5). #div-gpt-ad-1589441958861-0 iframe{ border: 0px; vertical-align: bottom; position: fixed !important; z-index: 1 !important; left: 0px; right: 0; margin: auto; } lagi pula, sambungnya, program restrukturisasi ini sebenarnya tidak salah karena merupakan kebijakan pemerintah. Selain itu, langkah ini juga sudah direstui oleh dewan perwakilan rakyat (dpr) dari sisi legislator dan otoritas jasa keuangan (ojk) selaku regulator melalui pernyataan ketidakberatan atas rencana penyehatan keuangan jiwasraya. Di sisi lain, mahelan membenarkan soal gugatan dari kedua penggugat di pn jakarta.

Perusahaan juga sudah memberikan respons di persidangan. "saat ini dalam proses persidangan, kami sudah didampingi oleh jpn dan kami juga sudah menyiapkan dokumentasinya," tuturnya. Selain itu, mahelan memastikan jiwasraya selaku tergugat ii juga sudah berkoordinasi dengan tiga tergugat lainnya, yaitu menteri bumn erick thohir selaku tergugat i, menteri keuangan sri mulyani tergugat iii, dan ojk tergugat iv. "kami juga sudah berkoordinasi dengan keempat institusi tergugat," imbuhnya.

Berbeda dengan mahelan, deputi komisioner hubungan masyarakat dan logistik ojk anto prabowo justru menyatakan belum tahu menahu soal gugatan ini. Hanya saja, bila nanti sudah diproses, maka ojk akan mengikuti tahapan hukumnya. "sampai saat ini kita belum dapat update mengenai hal ini. Kita akan ikuti setiap tahapan proses hukum," kata anto.

Sementara kepala biro komunikasi dan layanan informasi kementerian keuangan rahayu puspasari meminta waktu kepada redaksi untuk memeriksa informasi soal gugatan tersebut. "saya cek dulu ya," ucap rahayu singkat. Sedangkan staf khusus menteri bumn arya sinulingga belum memberikan tanggapan mengenai gugatan ini kepada redaksi. Gugatan terkait pembatalan program restrukturisasi ini dilayangkan pt bina sarana mekar dan odilia francesca ml ke pengadilan negeri jakarta pada 30 april 2021.

Gugatan teregristasi di nomor perkara 111/g/2021/ptun.jkt. "menyatakan batal atau tidak sah restrukturisasi asuransi jiwasraya sebagaimana ditetapkan oleh tergugat i dan tergugat ii sesuai surat keputusan bersama (skb) menteri keuangan dan menteri bumn dengan nomor sk 143/mbu/05/2020 & nomor 227/kmk.06/2020," tulis gugatan tersebut, seperti dikutip redaksi. Selain itu, penggugat juga meminta surat nomor 00060/s/t/brs/0121 tertanggal 20 januari 2021 perihal pemberitahuan atas restrukturisasi polis dinyatakan batal atau tidak sah oleh pn jakarta. Begitu juga dengan surat nomor 00001/s/t/brs/0121 tertanggal 4 januari 2021 perihal pemberitahuan atas restrukturisasi polis dan surat nomor 00114/s/t/brs/0221 tertanggal 05 februari 2021 perihal pemberitahuan atas restrukturisasi polis.

"mewajibkan kepada tergugat i dan tergugat iii untuk mencabut surat keputusan bersama (skb) menteri keuangan dan menteri bumn dengan nomor sk 143/mbu/05/2020 & nomor 227/kmk.06/2020," terangnya. Penggugat juga meminta agar pn jakarta mewajibkan tergugat i untuk menghentikan program restrukturisasi jiwasraya. Sementara tergugat ii diwajibkan untuk mencabut program restrukturisasi pada polis-polis jiwasraya. Selanjutnya, penggugat meminta pengadilan untuk mewajibkan tergugat i sampai iii untuk membayar kerugian yang diderita oleh para penggugat.


Baca Juga

0  Komentar