Jiwasraya Tak Bisa Hilangkan Hak Keperdataan Pemegang Polis

Realita Rakyat   Sabtu, 22 Mei 2021

img

Jiwasraya tak bisa hilangkan hak keperdataan pemegang polis realitarakyat.com – – pt.asuransi jiwasraya digugat oleh nasabahnya di pengadilan niaga jakarta pusat terkait penundaan kewajiban pembayaran utang (pkpu). Pkpu tersebut dimohonkan oleh ruth theresia dan tomy yoesman dengan nomor perkara 170/pdt.sus-pkpu/2021/pn. Jkt.pst. Adapun tagihan dari kedua pemohon tersebut adalah sekitar rp17 miliar.

Dalam petitum gugatannya, penggugat meminta majelis hakim memutuskan empat putusan pokok. Pertama, menerima dan mengabulkan permohonan pkpu dari para pemohon pkpu untuk seluruhnya. Kedua, menyatakan pt asuransi jiwasraya (persero) dalam pkpu sementara untuk paling lama 45 hari terhitung sejak putusan dalam perkara ini diucapkan. Ketiga, menunjuk hakim dari hakim pengadilan niaga jakarta pada pengadilan negeri jakarta pusat sebagai hakim pengawas dalam perkara pkpu.

Keempat, menunjuk dan mengangkat muhammad fadhil putra rusli dan herdiyan saksono zoulba sebagai pengurus dan kurator jiwasraya. Kelima, menghukum jiwasraya sebagai pkpu untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini. Saksi ahli sidang pkpu tersebut telah digelar beberapa kali dan sudah menghadirkan dua saksi ahli dari pihak tomy. Saksi ahli pertama irvan rahardjo.

Irvan sebagai ahli asuransi pada lembaga alternatif penyelesaian sengketa sektor jasa keuangan (laps sjk). Kedua margarito kamis sebagai ahli ilmu tata negara. Menurut irvan, pengajuan pkpu tidak perlu meminta izin dari otoriras jasa keuangan (ojk). “ini sudah di jalur hukum, sehingga proses pkpu ini tidak perlu meminta izin ojk,” kata raharjo.

Menurut pasal 246 kitab undang-undang hukum dagang (kuhd) kata irvan, pihak jiwasraya yang selama ini menerima pembayaran premi, harus memberikan penggantian kepada para nasabah akibat suatu kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan karena suatu peristiwa yang tertentu. “jiwasraya selama ini menerima premi, jika ada suatu peristiwa tertentu yang menyebabkan kerugian, wajib tetap membayar ganti rugi kepada para nasabah,” tegasnya. Irvan juga mengutip pasal 1 undang-undang nomor 40 tahun 2014 tentang perasuransian. Kata irvan, perusahaan asuransi harus memberikan penggantian kepada tertanggung atau pemegang polis karena kerugian ataupun kerusakan akibat suatu peristiwa yang tidak pasti.

“saat ini yang paling diperlukan adalah itikad baik dari kedua belah pihak yang terikat dalam perjanjian asuransi. Pasal 251 kuhdagang yang meletakkan tanggung jawab pada tertanggung untuk memberikan keterangan yang benar sesuai prinsip itikad baik. Sebab dalam perjanjian asuransi mengandung prinsip bahwa tertanggung akan menerima pembayaran klaim dari penanggung,” tambahnya. Sementara margarito berpendapat pemegang polis berhak mengajukan pkpu.

Pasalnya kata margarito, hubungan hukum tercipta antara pihak asuransi dengan pemegang polis dari suatu perjanjian. “di situ ketika polis itu muncul dan tertulis maka hak itu juga tercipta. Berdasarkan hak itu pemegang polis memiliki haknya untuk mengajukan pkpu. Pkpu sah diberlakukan di perusahan asuransi dan pemegang polis memiliki hak klaim pkpu,” tegasnya.

Lanjut margarito, pkpu berbicara soal hak para polis. Meskipun ribuan pemegang polis tidak mengajukan pkpu, tidak berpengaruh terhadap gugatan satu orang. “ini soal hak,” katanya. Margarito menilai kebijakan jiwasraya yang melakukan restrukturisasi dengan tujuan untuk kepentingan umum tidak relevan.

“korupsi banyak-banyak demi kepentingan umum? uang nasabah sudah habis, begitu kah cara mengelolaj kepentingan umum,” tegasnya. Hak perdata para polis kata margarito tidak bisa dikesampingkan atas nama kepentingan umum. Sebab hak para para polis dijamin oleh hukum. “hak yang lahir sudah disepakati oleh kedua belah pihak secara sadar,” tukasnya.

Perjanjian kuasa hukum pemohon pkpu frengky richard mesakaraeng mengatakan, perjanjian keperdataan melekat pada pasal 1338. Pasal 1338 ayat (1) kuh perdata menegaskan bahwa “semua persetujuan yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya”. “artinya jika salah satu pihak tidak melaksanakan kewajiban, berarti pihak lain menuntut pelaksanan daripada prestasi itu,” tegas frengky. Sementara kasus perjanjian yang sudah jatuh tempo kata frengky merujuk pada pasal 202 ayat 3 uu nomor 37 tahun 2004 tentang kepailitan dan pkpu.

Dalam pasal tersebut diberikan hak kepada kreditur untuk melakukan pkpu. “tujuannya apa? supaya para pihak yang tadinya tidak melaksanakan perjanjian ini ditarik untuk duduk bersama menyelesaikan penyelesaian masalah yang keterlambatan pembayaran itu. Apakah dibayarkan secara sebagian atau seluruhnya itu tergantung kesepakatan para pihak dalam mekanisme pkpu,” bebernya. Menurut frengky, kliennya menolak masuk dalam restrukturisasi yang dilakukan oleh pemerintah.

Sebab, skema restrukturisasi yang ditawarkan dinilai tidak adil. Apalagi dibingkai dalam frasa kepentingan publik. “semua pihak selaku pemegang polis didasarkan pada perjanjian polis. Nah, tidak bisa mengorbankan pemegang polis yang memiliki hak tagih ini dengan mengatasnamakan kepentingan publik.

Karena masing-masing pihak ini punya hak untuk menuntut. Apalagi punya perjanjian masing-masing,” tambahnya. Frengky menambahkan, semua kebijakan yang dikeluarkan jiwasraya harus berdasarkan kesepakatan terhadap para polis. Sebab kata frengky, jiwasraya tidak bisa menghilangkan hak keperdataan yang diatur dalam pasal 1338.

“ada perjanjian. Enggak bisa serta merta dilakukan secara sepihak,” jelasnya. Sedangkan tomy selaku pemegang polis menegaskan, haknya telah diatur dalam uud 1945 pasalnya 28 huruf d ayat (1) yang berbunyi “setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum”. Klaim jiwasraya yang membuat kebijakan restrukturisasi untuk kepentingan umum kata tomy syarat kepentingan.

“itu kepentingan umum mereka rekayasa untuk melindungi terjadinya korupsi dalam jiwasraya. Itu dia mau tegakan hukum di atas hukum. Masa kepentingan umum terus korbankan saya. Sementara yang punya hak keperdataan saya,” tukasnya.(din).


Baca Juga

0  Komentar