Juni, Panin Bank Bakal Tutup Kantor di Aceh

Pikiran Merdeka   Jumat, 9 April 2021

img

Juni, panin bank bakal tutup kantor di aceh pemerintah provinsi aceh telah memberlakukan qanun lembaga keuangan syariah (lks). Artinya lembaga yang melaksanakan kegiatan di sektor perbankan, sektor keuangan syariah non perbankan, dan sektor keuangan lainnya harus sesuai prinsip syariah. Dikutip dalam qanun aceh pasal 5, qanun ini bertujuan untuk mewujudkan perekonomian aceh yang islami. Kemudian menjadi penggerak dan pendorong pertumbuhan ekonomi aceh.

Ini artinya bank yang tidak memiliki unit usaha syariah tak bisa beroperasi di aceh. Salah satunya adalah bank panin. Menanggapi hal tersebut corporate secretary bank panin, jasman ginting mengungkapkan perseroan memang akan menutup kantor cabang di banda aceh pada juni mendatang. “kami akan mengikuti ketentuan qanun lembaga keuangan syariah (lks) yang berlaku di aceh,” kata dia saat dikonfirmasi detikcom, jumat (9/4/2021).

Jasman mengungkapkan bank panin hanya memiliki satu kantor cabang utama di daerah jalan muh jam 1 g-h, desa baru, kampung baru baiturrahman dan satu kantor kas di hasan dek, kuta alam, banda aceh. Saat ini bank panin memiliki 560 kantor cabang mulai dari kcu, kantor cabang pembantu (kcp), hingga kantor kas (kk) yang tersebar di seluruh indonesia. Pada 2020 laba bersih bank panin tercatat rp 3,12 triliun di tengah pandemi covid-19. Laba operasional sebelum pencadangan rp 6,69 triliun atau tumbuh rp 6,69 triliun.


Baca Juga

0  Komentar