Jurnalis Tempo Jadi Korban Penganiayaan saat Meliput Kasus Pajak

Kata Data   Minggu, 28 Maret 2021

img

Jurnalis tempo jadi korban penganiayaan saat meliput kasus pajak kekerasan terhadap jurnalis kembali terjadi. Jurnalis tempo nurhadi diduga mengalami penganiyaan saat tengah meliput kasus suap pajak. Pemimpin redaksi majalah tempo wahyu dhyatmika menjelaskan, kekerasan yang menimpa nurhadi terjadi saat hendak meminta konfirmasi kepada mantan direktur pemeriksaan direktorat jenderal pajak kementerian keuangan angin prayitno aji terkait kasus suap yang menyeretnya. Angin saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh komisi pemberantasan korupsi.

"penganiayaan terjadi ketika sejumlah pengawal angin menuduh nurhadi masuk tanpa izin ke acara resepsi pernikahan anak angin di gedung graha samudera bumimoro, surabaya pada sabtu 27 maret 2021," ujar wahyu dalam siaran pers, minggu (28/3). Meski nurhadi sudah menjelaskan statusnya sebagai jurnalis, menurut wahyu, para pengawal tersebut tetap merampas dan memaksa melihat isi telepon genggam milik korban. Wahyu mengatakan, para pengawa juga menampar, memiting, dan memukul beberapa bagian tubuh nurhadi. "nurhadi juga ditahan selama dua jam di sebuah hotel di surabaya," katanya.

Tempo, menurut dia, menilai kekerasan ini merupakan tindak pidana yang melanggar dua aturan. Pertama, pasal 170 kuhp terkait kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau barang. Kedua, pasar 18 ayat 1 uu pers tentang tindakan yang menghambat atau menghalangi kegiatan jurnalistik. "ancaman hukuman untuk pelanggaran ini adalah seberat-beratnya lima tahun enam bulan penjara," ujarnya.

Atas kejadian ini, menurut dia, tempo telah meminta kapolda jawa timur nico afinta untuk menindaklanjuti kasus kekerasan tersebut dan memeriksa semua anggota yang terlibat. Tempo juga menuntut para pelaku dibawa ke meja hijau untuk menerima hukuman sesuai dengan peraturan yang berlaku. Tempo juga meminta kapolri listyo sigit prabowo untuk memerintahkan jajarannya di divisi profesi dan pengamanan mabes untuk memproses pelaku secara disiplin profesi. Listyo diminta untuk memastikan kasus ini adalah aksi kekerasan terakhir yang dilakukan polisi kepada jurnalis.

Tempo juga memohon bantuan lembaga perlindungan saksi dan korban, komisi nasional untuk hak asasi manusia dan dewan pers untuk melindungi korban dari ancaman kekerasan lebih lanjut. Selain itu, tempo juga menghimbau semua pihak untuk menghormati kerja jurnalistik yang dilindungi oleh uu pers. Aliansi anti kekerasan terhadap jurnalis juga mendesak kepolisian mengusut tuntas kasus yang dialami nurhadi. Tidak hanya dirampas telepon genggamnya, korban juga mengalami kekerasan hingga dipaksa untuk menerima uang rp 600 ribu sebagai kompensasi atas perusakan barang dan kekerasan yang dialami.

"oleh korban, uang itu ditolak tetapi pelaku bersikeras memaksa korban menerima dan bahkan memotret saat menerima. Belakangan oleh nurhadi, uang itu disembunya di salah satu bagian mobil pelaku yang mengantarkan pulang," kata ketua aji surabaya eben haezer dalam keterangan tertulis. Eben mengecam aksi kekerasan tersebut dan mendesak aparat untuk profesional menangani kasus ini. Dia juga mengingatkan aparat dan masyarakat bahwa kerja jurnalistik dilindungi oleh undang-undang pers.

Koordinator kontras surabaya rachmat faisal mengatakan, kasus kekerasan terhadap jurnalis yang terulang menunjukkan lemahnya aparat dalam memberikan perlindungan terhadap kerja-kerja jurnalistik. "polisi juga gagal mengimplementasikan perkap nomor 8 tahun 2009 mengenai implementasi ham dalam tugas-tugasnya, kata dia. Katadata.co.id telah berupaya menghubungi angin untuk meminta konfirmasi sejak yang bersangkutan ditetapkan tersangka oleh kpk. Namun, nomer telepon angin tidak dapat lagi dihubungi.


Baca Juga

0  Komentar