Kabareskrim: Polda Jatim Akan Selidiki Kasus Jurnalis Tempo yang Diduga Dianiaya Aparat

Kompas - Nasional   Senin, 29 Maret 2021

img

Kabareskrim: polda jatim akan selidiki kasus jurnalis tempo yang diduga dianiaya aparat jakarta, kompas.com - kepala badan reserse kriminal (kabareskrim) polri komjen agus andrianto mengatakan, kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan aparat hukum dan keamanan yang dialami jurnalis tempo, n, akan ditangani polda jawa timur. Peristiwa kekerasan terhadap n itu dikatakan terjadi pada sabtu (27/3/2021). "polda jatim akan melakukan penyelidikan dan penyidikan," kata agus saat dihubungi, senin (29/3/2021). Berdasarkan keterangan yang disampaikan aliansi anti kekerasan terhadap jurnalis dari aliansi jurnalis independen (aji) surabaya, penganiayaan itu terjadi saat n tengah melakukan reportase investigasi kasus dugaan korupsi yang sedang ditangani kpk terkait direktur pemeriksaan direktorat jenderal pajak kementerian keuangan angin prayitno aji.

Tak hanya mendapatkan kekerasan secara fisik berupa pukulan, tendangan, dan tamparan, n bahkan diancam dibunuh. aliansi mendesak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus ini serta memastikan para pelakunya mendapatkan hukuman sesuai peraturan hukum yang berlaku. Ketua aji surabaya eben haezer menyatakan bahwa apa yang dilakukan para pelaku adalah termasuk kegiatan menghalang-halangi kegiatan jurnalistik dan melanggar undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers. Selain itu, melanggar uu nomor 39 tahun 1999 tentang hak asasi manusia; uu nomor 12 tahun 2005 tentang pengesahan konvensi hak sipil dan politik; dan peraturan kapolri no 8 tahun 2009 tentang pengimplementasi ham. "kami mengecam aksi kekerasan ini dan mendesak aparat penegak hukum untuk profesional menangani kasus ini.


Baca Juga

0  Komentar