Kasus Asabri, Kejagung Koordinasi dengan BUMN soal Aset Perusahaan yang Disita

Tempo   Rabu, 31 Maret 2021

img

Kasus asabri, kejagung koordinasi dengan bumn soal aset perusahaan yang disita portofolio saham asabri melorot 2013-2017 tempo.co, jakarta - kejaksaan agung akan berkoordinasi dengan kementerian badan usaha milik negara (bumn) soal pengelolaan aset perusahaan yang disita karena terbukti berasal dari hasil dugaan korupsi pt asabri. Jaksa agung muda tindak pidana khusus, ali mukartono, mengatakan koordinasi bisa meminimalisir perbedaan persepsi putusan hakim atas aset sitaan tersebut. "kami mau koordinasi dulu dengan bumn agar tidak ada perbedaan persepsi seperti di jiwasraya. Waktu jiwasraya itu kan jadi harus mengajukan kasasi karena yang disita hanya asetnya bukan korporasi," ujar ali di kantornya, jakarta selatan pada 30 maret 2021 malam.

Ali mengatakan, dalam aturan sita aset, sebenarnya tidak diperbolehkan menyita korporasi dalam kasus tindak pidana umum. Namun, aturan tersebut dikecualikan dalam kasus tindak pidana korupsi. "ada perbedaan pendapat dengan hakim terkait pasal 18 di uu korupsi kan nyita korporasi boleh, pidana umum tidak boleh," kata ali. Dalam perkara ini, kejaksaan agung telah menetapkan sembilan orang tersangka.

Mereka adalah mantan direktur utama pt asabri mayor jenderal (purnawirawan) adam r. Damiri, letnan jenderal (purnawirawan) sonny widjaja, heru hidayat, benny tjokrosaputro atau benny tjokro. Selain itu juga kepala divisi investasi asabri periode juli 2012 hingga januari 2017 ilham w. Siregar, direktur utama pt prima jaringan lukman purnomosidi, kepala divisi keuangan dan investasi periode 2012 hingga mei 2015 bachtiar effendi, direktur investasi dan keuangan periode 2013-2019, hari setiono, dan direktur pt jakarta emiten investor relation, jimmy sutopo.


Baca Juga

0  Komentar