Kasus Korupsi Asabri, Kejagung Periksa Lima Saksi

Kompas - News   Kamis, 29 April 2021

img

Kasus korupsi asabri, kejagung periksa lima saksi jakarta, kompas.com - tim jaksa penyidik pada direktorat penyidikan jaksa agung muda tindak pidana khusus (jampidsus) memeriksa lima orang saksi terkait perkaran dugaan korupsi di pt asabri, kamis (29/4/2021). Lima orang yang diperiksa yaitu, at selaku direktur utama pt mandiri mega jaya terkait dengan aset tersangka bts, rh selaku head securities services pt bank maybank indonesia (tbk) terkait dengan aset tersangka bts, dan jct selaku direktur utama pt bravo target selaras terkait dengan aset tersangka bts. Kemudian, ai selaku kepala cabang bank common wealth cabang kelapa gading terkait dengan aset tersangka bts dan fd selaku direktur pt millenium capital management terkait penghitungan kerugian keuangan negara yang sedang dilaksanakan oleh tim auditor badan pemeriksa keuangan (bpk) ri. "pemeriksaan saksi dilakukan guna mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada pt asabri," kata kepala pusat penerangan hukum kejagung leonard eben ezer simanjuntak dalam keterangannya.

Sampai saat ini, ada sembilan tersangka dalam perkara dugaan. Kesembilan tersangka yaitu, yaitu jimmy sutopo selaku direktur jakarta emiten investor relation dan benny tjokrosaputro selaku direktur pt hanson internasional. Tersangka lainnya, yaitu mantan direktur utama pt asabri, adam r damiri, dan sonny widjaja. Kemudian, be selaku direktur keuangan pt asabri periode oktober 2008-juni 2014 dan hs selaku direktur pt asabri periode 2013-2014 dan 2015-2019.

Ada pula iws selaku kadiv investasi pt asabri juli 2012-januari 2017, heru hidayat selaku direktur pt trada alam minera dan direktur pt maxima integra, dan lp sebagai direktur utama pt prima jaringan. Dalam perkara ini, kerugian negara ditaksir mencapai rp 23,73 triliun. Saat ini penyidik kejaksaan agung sudah mulai melaksanakan proses klarifikasi penghitungan kerugian keuangan negara bersama auditor dari bpk. .


Baca Juga

0  Komentar