Kejagung Dalami Dugaan Auditor BPK yang Halangi Penyidikan Kasus Jiwasraya : Okezone Nasional

Buzz Feed   Senin, 31 Mei 2021

img

Kejagung dalami dugaan auditor bpk yang halangi penyidikan kasus jiwasraya : okezone nasional jakarta – kejaksaan agung (kejagung) mengakui bahwa tengah mendalami atau penyelidikan adanya dugaan auditor badan pemeriksaan keuangan (bpk) yang diduga menghalang-halangi proses penyidikan kasus korupsi pt jiwasraya (persero). “sedang pendalaman saja. Ada anggota bpk yang melakukan dugaan menghalang-halangi penyidikan,” kata direktur penyidikan pada jaksa agung muda pidana khusus (jampidsus) febrie adriansyah kepada wartawan, jakarta, senin (31/5/2021). ia belum menjabarkan lebih lanjut mengenai perkara tersebut. Termasuk, identitas dari auditor tersebut.

Sementara, ketua bpk, agung firman sampurna menerangkan bahwa pihaknya masih menunggu lebih lanjut terkait perkembangan penyelidikan tersebut. Menurutnya, bahwa nilai perhitungan kerugian keuangan negara yang disampaikan ialah yang resmi berasal dari lembaganya. Baca juga : kejagung limpahkan tersangka dan barang bukti kasus asabri ke jpu “dan kalau ditanyakan apakah ada dari bpk dari bpk cuman satu laporannya, dari kita. Kemudian apakah ada yang didalamnya? menurut pendapat saya kita tunggu perkembangan selanjutnya, tapi penting untuk kami sampaikan sejauh ini inilah informasi yang bisa kami ungkap ke publik,” ucap agung.

Sebelumnya, kejagung memutuskan menempuh upaya hukum kasasi terhadap putusan pt dki jakarta untuk seluruh terdakwa. Adapun para terdakwa ialah, hendrisman rahim; hary prasetyo; dan kepala divisi investasi dan keuangan jiwasraya syahmirwan. Kemudian, direktur utama pt hanson international tbk, benny tjokrosaputro; heru hidayat; dan direktur pt maxima integra, joko hartono tirto. Majelis hakim pengadilan tipikor jakarta sebelumnya memvonis seluruh terdakwa kasus jiwasraya dengan pidana penjara seumur hidup namun demikian, beberapa terdakwa kasus korupsi ini mendapat keringanan hukuman melalui upaya hukum banding yang diajukan ke pengadilan tinggi dki jakarta.


Baca Juga

0  Komentar