Kejagung koordinasi dengan BUMN kelola sitaan kasus ASABRI

Alinea-nasional   Rabu, 31 Maret 2021

img

Kejagung koordinasi dengan bumn kelola sitaan kasus asabri kejaksaan agung (kejagung) akan melakukan koordinasi dengan kementerian badan usaha milik negara (bumn) untuk mengelola perusahaan yang telah disita karena terbukti berasal dari hasil korupsi pt asabri. Jaksa agung muda tindak pidana khusus kejagung ali mukartono menyatakan, koordinasi yang dimulai sejak awal akan menghindari perbedaan persepsi putusan hakim atas aset sitaan tersebut. Pasalnya, dalam kasus korupsi jiwasraya terjadi perbedaan persepsi hingga kejagung harus mengajukan kasasi. "kami mau koordinasi dulu dengan bumn agar tidak ada perbedaan persepsi seperti di jiwasraya.

Waktu jiwasraya itu kan jadi harus mengajukan kasasi karena yang disita hanya asetnya bukan korporasi," tutur ali di kejagung, jakarta selatan, selasa (30/3) malam. Dijelaskan ali, sampai saat ini hanya satu tambang mineral milik tersangka heru hidayat yang selesai dihitung. Sedangkan tiga lainnya masih dalam proses. Ali melanjutkan, dalam pengaturan sitaan aset memang tidak diperbolehkan adanya penyitaan korporasi di kasus tindak pidana umum.

Namun, dalam kasus tindak pidana korupsi diperbolehkan. "ada perbedaan pendapat dengan hakim terkait pasal 18 di uu korupsi kan nyita korporasi boleh, pidana umum tidak boleh," ujarnya. Untuk diketahui, dalam perkara asabri telah dilakukan pemghitungan sementara oleh penyidik dengan nilai kerugian rp23,7 triliun. Dalam rangka pengembalian kerugian negara itu telah disita aset berupa ribuan hektare tanah, empat tambang, puluhan kapal, puluhan bus, sejumlah mobil, sejumlah lukisan emas, sejumlah perhiasan, dan sejumlah apartemen.


Baca Juga

0  Komentar