Kejagung Nyatakan Berkas Perkara Kasus Asabri Lengkap dan Siap Sidang

Tempo - Bontang   Jumat, 28 Mei 2021

img

Kejagung nyatakan berkas perkara kasus asabri lengkap dan siap sidang tempo.co, jakarta - jaksa penuntut umum (jpu) kejaksaan agung menyatakan berkas perkara milik tujuh dari sembilan tersangka kasus dugaan korupsi pt asabri telah lengkap atau p-21. alhasil, ketujuh tersangka pun siap disidangkan dalam waktu dekat. "mereka yang dinyatakan sudah lengkap adalah mantan direktur utama pt asabri mayor jenderal (purn) adam r. Damiri, letnan jenderal (purn) sonny widjaja, kepala divisi investasi asabri periode juli 2012 hingga januari 2017 ilham w. Siregar," ucap kepala pusat penerangan hukum kejaksaan agung leonard eben ezer simanjuntak melalui keterangan tertulis pada jumat, 28 mei 2021.

Kemudian, direktur utama pt prima jaringan lukman purnomosidi, kepala divisi keuangan dan investasi periode 2012 hingga mei 2015 bachtiar effendi, direktur investasi dan keuangan periode 2013-2019, hari setiono, dan direktur pt jakarta emiten investor relation, jimmy sutopo. Sementara berkas milik benny tjokrosaputro dan heru hidayata, kata leonard, masih dalam penelitian kelengkapan syarat formal maupun kelengkapan syarat materiil. "selanjutnya, tim jpu akan meminta kepada penyidik untuk segera menyerahkan tersangka dan barang bukti atau penyerahan tahap ii," kata leonard. Kepada para tersangka, penyidik menyangkakan dengan pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 uu 31 thn 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan uu nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas uu nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke 1 kuhp.


Baca Juga

0  Komentar