Kejaksaan Agung Masih Tunggu Hasil Perhitungan BPK

Suara Karya   Sabtu, 22 Mei 2021

img

Kejaksaan agung masih tunggu hasil perhitungan bpk ali mengisyaratkan hasil penyitaan aset-aset para tersangka dalam kasus korupsi tersebut masih jauh dari nilai atau jumlah kerugian negara yang timbul akibat kasus tersebut. Karenanya, pihaknya masih terus mengincar aset-aset para tersangka yang berusaha disembunyikan atau disamar-samarkan. Dalam rangka menutupi kerugian akibat tindak kejahatan para tersangka itu pula, tim penyidik kejaksaan agung melakukan penyitaan terhadap 151 bidang tanah di desa sepayung, kecamatan plampang kabupaten sumbawa, nusa tenggara barat (ntb) milik benny tjokrosaputro. “penyitaan 151 bidang tanah dengan luas sekitar 2.972.066 m2 itu, menurut kapuspenkum kejaksaan agung leonard eben ezer simajuntak, terkait dengan kasus dugaan korupsi pt asabri.

"penyitaan 151 bidang tanah tersebut telah mendapatkan penetapan ketua pengadilan negeri sumbawa besar nomor: 194/pen.pid/2021/pn.sbw tanggal 18 mei 2021, yang pada pokoknya memberikan izin kepada penyidik dari kejaksaan agung untuk melakukan penyitaan terhadap tanah dan/atau bangunan di desa sepayung, kecamatan plampang kabupaten sumbawa, nusa tenggara barat," ujar leonard, jumat (21/5/2021). Terhadap aset-aset para tersangka yang telah disita tersebut, selanjutnya akan dilakukan penaksiran atau taksasi oleh kantor jasa penilai publik (kjpp) guna diperhitungkan sebagai penyelamatan kerugian keuangan negara dalam proses selanjutnya. Bahkan akan dilelang demi menekan biaya perawatan aset-aset tersebut. Penyidik kejaksaan agung sebelumnya telah menetapkan 9 tersangka kasus korupsi asabri.


Baca Juga

0  Komentar