Kemenkeu Ingin Insentif Pajak Membangkitkan Dunia Usaha Terutama UMKM

Tempo   Kamis, 15 April 2021

img

Kemenkeu ingin insentif pajak membangkitkan dunia usaha terutama umkm menteri keuangan sri mulyani membacakan pandangan akhir pemerintah atas ruu tentang apbn saat rapat paripurna ke-6 masa persidangan i tahun sidang 2020-2021 di kompleks parlemen senayan, jakarta, selasa, 29 september 2020. Tempo/m taufan rengganis tempo.co , jakarta - direktorat jenderal pajak (djp) kementerian keuangan (kemenkeu) berharap seluruh insentif perpajakan yang telah diberikan pemerintah akan mampu membangkitkan dunia usaha dari dampak pandemi covid-19. “kami berharap dapat menjadi stimulus positif bagi pelaku usaha untuk memiliki keleluasaan lebih luas dalam mempertahankan, meningkatkan usaha dan memperluas skala usahanya,” kata direktur penyuluhan, pelayanan, dan hubungan masyarakat djp kemenkeu neilmaldrin noor dalam webinar di jakarta, kamis 15 april 2021. Neil menuturkan kebangkitan dunia usaha dari tekanan dampak pandemi akan membuat roda perekonomian terus bergerak dalam jangka panjang terutama umkm yang berkontribusi hingga 60 persen terhadap pdb indonesia.

Ia menjelaskan untuk mendorong kebangkitan dunia usaha, khususnya umkm, maka pemerintah telah beberapa kali memperbarui peraturan terkait insentif pajak yakni terakhir adalah peraturan menteri keuangan nomor 9/pmk.03/2021. Menurut dia, dalam peraturan tersebut diatur perpanjangan waktu insentif pajak dan diberikan kemudahan pemanfaatan insentif yang lebih luas. Insentif pajak telah diberlakukan sejak april hingga desember 2020 dan dilanjutkan hingga juni 2021 sedangkan perluasan insentif pajak digolongkan menjadi enam bentuk insentif. 12 selanjutnya.


Baca Juga

0  Komentar