Kenaikan PPN Bakal Makin Sengsarakan Masyarakat Kelas Bawah

Islam Today   Rabu, 12 Mei 2021

img

Kenaikan ppn bakal makin sengsarakan masyarakat kelas bawah (islamtoday id) – pemerintah bakal menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (ppn) dengan alasan untuk melakukan reformasi perpajakan yang sehat, adil, dan kompetitif. Rencana tarif ppn itu mencuat dalam paparan menteri keuangan (menkeu) sri mulyani indrawati di acara musrenbangnas 2021 secara virtual pada selasa (4/5/2021) lalu. “dari sisi perpajakan atau pendapatan negara yaitu bagaimana menggali potensi dan peningkatan tax rasio perluasan basis pajak, terutama dengan adanya era digital ekonomi dan e-commerce. Kita juga akan melaksanakan cukai plastik dan tarif ppn yang akan dibahas di dalam undang-undang ke depan,” jelas sri mulyani seperti dikutip dari cnbc indonesia.

Sistem perpajakan yang sejalan dengan struktur perekonomian, katanya, akan memberikan kontribusi perpajakan yang lebih seimbang dan tidak tergantung kepada satu atau dua sektor tertentu saja. Pasalnya, lanjut sri mulyani, saat ini perekonomian indonesia semakin terdiversifikasi dari sektor primer seperti pertanian, perkebunan, pertambangan. Hingga sektor sekunder seperti dari sisi manufaktur, juga perdagangan dan jasa. “semuanya memberikan kontribusi yang seharusnya terefleksikan dalam penerimaan negara,” ungkapnya.

Spesifiknya, kenaikan ppn bertujuan untuk mengoptimalkan penerimaan pajak, sehingga harapannya bisa mencapai target 2022. Adapun dalam rencana postur apbn 2022, otoritas mematok outlook penerimaan perpajakan sebesar rp 1.499,3 triliun hingga rp 1.528,7 triliun. Angka tersebut 8,37 persen hingga 8,42 persen year on year (yoy) dari proyeksi penerimaan perpajakan tahun ini senilai rp 1.444,5 triliun. “kenaikan tarif ppn akan dibahas dalam undang-undang ke depan,” kata sri mulyani.

Adapun dalam uu no 42 tahun 2009 tentang pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah mengisyaratkan tarif ppn dapat berada di kisaran 5-15 persen. Artinya, meskipun saat ini pemerintah telah menetapkan tarif ppn 10 persen, pemberlakuan tarif 15 persen bisa diterapkan apabila ada peraturan pemerintah (pp) terkait atau revisi uu no 42/2009. Kendati demikian, belum jelas berapa besar rencana kenaikan tarif ppn tersebut. Juga belum ada informasi, apakah ppn yang akan dinaikkan tersebut bakal menyasar sektor barang atau jasa.

Ppn adalah pungutan yang dibebankan atas transaksi jual beli barang dan jasa yang dilakukan oleh wajib pajak pribadi atau wajib pajak badan yang telah menjadi pengusaha kena pajak (pkp). Daya beli menurun direktur eksekutif institute for development of economics and finance (indef) tauhid ahmad meminta pemerintah mengkaji ulang secara mendetail rencana tersebut. “rencana kenaikan tarif ppn perlu dikaji ulang atau dibatalkan karena 2022 masih pemulihan ekonomi dan kita belum tahu kapan covid-19 berakhir,” katanya seperti dikutip dari kompas , rabu (12/5/2021). Tauhid menuturkan, rencana kenaikan tarif ppn perlu melihat berbagai sisi, terlebih sisi konsumen maupun masyarakat kelas bawah.

Saat ini masyarakat kelas menengah ke bawah masih kesulitan karena ada penurunan daya beli. Apalagi belum ada pihak yang memastikan kapan covid-19 berakhir atau setidaknya mengalami penurunan. Beberapa negara di dunia bahkan mengalami tingkat penularan tinggi karena meledaknya gelombang ketiga ( third waves ) penularan virus. “ini jadi momentum yang tidak relevan, naik jadi 11 persen pun tidak relevan.

Sampai hari ini tidak ada pihak-pihak yang memastikan kapan pandemi selesai, apa 2021 atau 2022. Kalau kita lihat kasusnya di dunia tidak bisa diperkirakan,” ungkap tauhid. Lagi pula, kata tauhid, kesejahteraan masih relatif stagnan hingga tahun 2022 dengan gdp per kapita di angka 4.500 dolar as. Kenaikan ppn, kata tauhid, dirasa belum perlu mengingat tarif ppn indonesia dengan negara lain di asean sama yakni 10 persen.

Kenaikan tarif ppn justru akan mengurangi daya saingnya dalam menarik investor asing. Asal tahu saja, indonesia bersaing dengan vietnam dalam hal menarik penanaman modal asing di dalam negeri. Jika ppn dinaikkan, bukan tidak mungkin para investor cenderung memilih vietnam. “kita bersaing untuk menarik investasi.

Ketika ada jenis pajak kenaikan, mau tidak mau investor mikir ulang. Harus mengkalkulasikan biaya produksi, berapa dia jual dan sebagainya. Apakah dalam jangka pendek, menengah, panjang investasi mereka bisa kembali atau tidak,” pungkasnya. Anggota komisi xi dpr dari fraksi pks anis byarwati mengaku bingung dengan rencana kenaikan tarif ppn yang terungkap dari paparan menteri keuangan sri mulyani indrawati dalam musrenbangnas 2021.

Anis menyebut rencana tersebut tidak tepat jika diaplikasikan pada kondisi pandemi yang masih terjadi saat ini. “terus terang saya bingung melihat kebijakan pemerintah ini, ketika ekonomi sedang berjuang tertatih-tatih untuk bangkit dan pulih, kok malah dihantam dengan rencana menaikkan ppn,” ujar anis seperti dikutip dari republika , rabu (12/5/2021). Cederai rasa keadilan ia menyebut kenaikan tarif ppn dalam kondisi daya beli masyarakat yang tertekan akibat pandemi dan krisis ekonomi bukan merupakan kebijakan yang tepat. Anis mempertanyakan bukti keberpihakan pemerintah terhadap rakyat.

Sebab, menurut ketua dpp pks bidang ekonomi dan keuangan ini, kenaikan ppn dampak kontraksinya bisa ke segala lapisan masyarakat, khususnya masyarakat menengah bawah. Dampak yang utama adalah menghantam daya beli masyarakat dan membahayakan industri retail. “pemerintah jangan mencari jalan pintas untuk memenuhi target pajak. Jangan sampai pemerintah kembali mencederai rasa keadilan,” ungkap anis.

Ia mengingatkan pemerintah baru saja menurunkan tarif pph badan, obral insentif pajak, dan bahkan pembebasan ppnbm yang hanya menyasar kalangan tertentu yang notabene golongan menengah ke atas, tetapi di saat yang sama pemerintah berencana menaikkan tarif ppn yang sangat dekat dengan kehidupan sehari-hari karena menyangkut konsumsi barang dan jasa masyarakat secara keseluruhan. Anis tak ingin kenaikan ppn menjadi beban baru bagi konsumen dan dunia usaha secara luas. Ia menyarankan pemerintah menarik pajak dari harta atau warisan orang-orang kaya ( wealth tax ) di indonesia daripada menaikkan tarif ppn yang sudah pasti akan semakin menyengsarakan masyarakat bawah. Wakil ketua dpr ri bidang korkesra muhaimin iskandar juga merespons rencana pemerintah menaikkan tarif ppn.

Menurut cak imin, kenaikan ppn tersebut akan makin membebani hidup masyarakat, terutama kalangan menengah bawah. “kalau pemerintah menaikkan tarif ppn, pasti akan berdampak langsung pada kondisi perekonomian masyarakat,” katanya seperti dikutip dari jpnn , selasa (11/5/2021). Cak imin mengatakan saat ini beban hidup masyarakat bawah umumnya sudah sangat berat akibat pandemi covid-19. Pemutusan hubungan kerja (phk) terjadi di mana-mana dalam setahun terakhir.

Ia menyebut tidak sedikit usaha rakyat yang gulung tikar. Bahkan, di beberapa perusahaan juga menerapkan pemangkasan gaji karyawannya. Hal ini berdampak pada lesunya daya beli masyarakat. Bisnis pun mengalami kontraksi.

Ia menilai rencana kenaikan ppn bakal berdampak pada industri-industri kecil yang dijalankan masyarakat. “oleh karena itu, menurut saya harus dikaji betul. Jangan sampai kebijakan yang diambil pemerintah justru bakal berdampak pada meningkatnya beban hidup masyarakat,” ujarnya. [wip].


Baca Juga

0  Komentar