Kepgub Anies soal Adendum Pengelolaan Air DKI Dipertanyakan

CNN Indonesia - Bisnis   Minggu, 11 April 2021

img

Kepgub anies soal adendum pengelolaan air dki dipertanyakan jakarta, cnn indonesia -- koalisi masyarakat menolak swastanisasi air jakarta (kmmsaj) mempertanyakan keputusan gubernur dki jakarta anies baswedan terkait adendum pengelolaan air di ibu kota. Adendum itu diketahui termaktub dalam keputusan gubernur dki jakarta nomor 891 tahun 2020 tentang persetujuan adendum perjanjian kerja sama antara perusahaan daerah air minum dki jakarta dengan perseroan terbatas aetra air jakarta. Pengacara kmmsaj, nelson nikodemus simamora, mengatakan pihaknya telah mengajukan permintaan informasi publik atas kepgub tersebut. Namun, ia melanjutkan, permintaan itu ditolak dengan alasan yang berubah-ubah.

#div-gpt-ad-1589441958861-0 iframe{ border: 0px; vertical-align: bottom; position: fixed !important; z-index: 1 !important; left: 0px; right: 0; margin: auto; } "dengan begitu, patut diduga gubernur dki jakarta telah memperpanjang perjanjian kerjasama dengan swasta yang menyangkut akses air bersih 10 juta warga jakarta yang telah terbukti merugikan keuangan negara sebesar triliunan rupiah selama 25 tahun sejak 1997," kata nelson kepada wartawan, minggu (11/4). Nelson mengungkapkan pada 15 desember 2020, pihaknya mengajukan permohonan informasi publik tentang isi adendum tersebut. Namun, permohinan itu mendapat penolakan melalui jawaban dari kepala dinas komunias, informasi, dan statistik dki pada 8 januari 2021, dengan alasan adendum masih dalam proses kajian oleh badan pengawasan keuangan dan pembangunan (bpkp) atas permintaan kpk. Tidak puas dengan jawaban tersesebut, kmmsaj kembali mengajukan permintaan informasi publik.

Kali ini, permintaan itu ditolak oleh sekretaris daerah dki, namun dengan jawaban yang berbeda. Yakni, adendum kerja sama itu tidak dikuasai oleh pemprov dki karena adendum tersebut merupakan dokumen dengan mekanisme business to business antara pam jaya dengan pt aetra. "tanggapan keberatan informasi publik ini justru semakin menunjukan bahwa gubernur dki jakarta, anies baswedan menerbitkan kepgub abal-abal yang tidak memiliki dasar yang jelas," ucap nelson. Kmmsaj juga berpendapat bahwa kepgub yang diteken oleh anies itu telah bertentangan dengan hukum, ham, serta nalar publik berdasarkan sejumlah alasan.

Antara lain, kertutupan informasi publik karena pihak pemprov dki tidak memberikan jawaban atas apa isi dari adendum tersebut. Selain itu, kepgub tersebut juga dinilai tidak mendasarkan pada bagian menimbang dan mengingat pada undang-undang nomor 17 tahun 2019 tentang sumber daya air ataupun putusan mahkamah konstitusi nomor 85/puu-xi/2013 tanggal 18 februari 2015. Kemudian, pemprov dki jakarta sudah mengeluarkan waktu, tenaga, dan uang rakyat untuk membentuk tim evaluasi tata kelola air yang dalam laporannya bulan oktober 2018 sudah merekomendasikan untuk mengambil alih layanan air bersih dari pihak swasta, yakni aetra dan palyja. Lalu, kata nelson, berdasarkan penelusuran bpkp per desember 2016, akumulasi kerugian pam jaya berjumlah rp1.266.118.952.312 dan ekuitas negatif sebesar rp 945.832.099.159.

Selain itu pam jaya juga memiliki kewajiban (shortfall) kepada pt palyja sebesar rp266.505.431.300 dan pt aetra sebesar rp173.803.105.371 atau seluruhnya berjumlah rp440.308.536.671 yang merupakan defisit akibat penerimaan kas atas air yang terjual yang lebih kecil dari jumlah imbalan (water charge) yang dibayar. "artinya kerugian negara sudah triliunan rupiah dalam swastanisasi air jakarta," ucap nelson. Merujuk pada hal tersebut, kmmsaj mendesak anies untuk mencabut kepgub 891/2020 tersebut. Selain itu, juga mendesak pemprov dki untuk membuka dokumen adendum perjanjian kerja sama antara pam jaya dengan aetra kepada publik.

"gubernur dki jakarta untuk bersikap transparan, parsitipatif, dan taat hukum dalam pengelolaan air jakarta, tidak melakukan upaya-upaya terselubung yang dapat berpotensi melanjutkan swastanisasi air dki jakarta," tutur nelson. Diketahui, polemik penyediaan air yang tidak merata di jakarta mencuat setelah pada tahun 2012. Saat itu, 12 warga melayangkan gugatan untuk mengembalikan air. Namun atas gugatan itu, menteri keuangan mengajukan peninjauan kembali ke mahkamah agung.

Ma menerima pk dan memenangkan menkeu. Ma menilai alasan penggugat, yakni 12 warga mengada-ada karena tidak menyentuh substansi. Namun, majelis hakim eksaminasi publik menyatakan swastanisasi air di dki jakarta melanggar ketentuan perundang-undangan dan harus dinyatakan batal demi hukum. Sebagai informasi, eksaminasi publik adalah proses peninjauan atau penilaian kembali terhadap putusan hakim yang umumnya menimbulkan ketidakpuasan masyarakat.

Eksaminasi ini adalah pemberian catatan-catatan hukum terhadap putusan pengadilan maupun dakwaan jaksa. "majelis eksaminasi menyatakan bahwa perjanjian kerja sama antara pemerintah dengan badan hukum swasta dalam pengelolaan air bersih di dki jakarta dibuat dengan tidak didasarkan pada sebab yang halal dan harus dinyatakan batal demi hukum dan dianggap tidak pernah ada," tulis putusan tersebut yang dikutip 4 desember 2020. Dalam putusan itu, majelis hakim eksaminasi menyebut pemenuhan hak atas air, yang menjadi bagian dari ham, seharusnya menjadi tanggung jawab pemerintah, bukan pihak swasta. Atas dasar itu, pemerintah pusat, daerah dan pihak swasta yang terlibat dalam swastanisasi air dinilai melawan hukum karena terlibat dalam kerja sama yang melanggar hukum dan menimbulkan kerugian serta pelanggaran hak masyarakat.


Baca Juga

0  Komentar