Ketahui Pentingnya Pendaftaran Merek Bagi Pelaku UMKM

Investor   Sabtu, 17 April 2021

img

Ketahui pentingnya pendaftaran merek bagi pelaku umkm jakarta, investor.id - direktur eksekutif hukum lembaga penjamin simpanan sekaligus ketua umum pba, ary zulfikar menyampaikan, pelaku umkm harus memiliki pemahaman literasi keuangan sehingga dapat memanfaatkan jasa keuangan dari sektor perbankan secara bijak untuk pengembangan usaha dengan memisahkan dana untuk kegiatan usaha dan kegiatan pribadi. Pemerintah melalui uu cipta kerja memberikan kesempatan kepada pelaku umkm untuk dapat mendirikan perusahaan perseorangan, sehingga pelaku usaha umkm dapat memisahkan pengelolaan dananya secara terpisah untuk kegiatan usahanya dengan keperluan pribadi. Sementara dalam kapasitas ary sebagai ketua umum pba, pihaknya juga concern terhadap penguatan dan pengembangan pelaku umkm dalam meningkatkan produktivitas usaha pelaku umkm. Adapun saat ini komunitas umkm pba memiliki anggota lebih dari 700 pelaku umkm.

Sejauh ini anggotanya berasal dari alumni unpad, namun kedepannya, anggotanya terbuka untuk alumni diluar unpad. “kami menamakan komunitas umkm, ke depan pendekatan penguatan dan pengembangan pelaku umkm akan berkembang luas juga akan menggalang pelaku umkm lainnya sehingga akan ada klaster klaster komunitas umkm lainnya yang akan terus bersinergi dengan pba,” ujar ary saat menyampaikan keynote speaker sekaligus membuka webinar bertajuk ‘pendaftaran merek bagi pelaku usaha: perlukah?’ pada jumat 16 april 2021. Acara ini merupakan hasil kolaborasi perkumpulan bumi alumni (pba), world union of small and medium enterprises (wusme), organisasi nirlaba yang bermarkas di san marino, italia, simbolon & partners law firm, dan women working group (wwg). Webinar menghadirkan dua nara sumber yakni advokat dan konsultan hki simbolon & partners law firm, yudianta m simbolon dan komisioner wusme san marino, italia, nukila evanty.

Adapun jalannya webinar dimoderatori oleh program manager wwg, halida zia. Terkait perlindungan merek pelaku umkm, ary menyampaikan, pelaku umkm kadang melupakan pentingnya pengelolaan hak kekayaan intelektual (hki). Padahal, salah satu kekuatan produk agar diterima di masyarakat adalah bagaimana menciptakan kekuatan branding melalui pengelolaan hki. “namun demikian, kadang hal ini sering diabaikan oleh perusahaan mikro, kecil, dan menengah,” kata ary.

Menurut ary, nilai instrinsik hki sering diremehkan dan menerima sedikit perhatian dari pelaku umkm. Justru bagi perusahaan besar, sering kali, strategi manajemen hki yang efektif dapat membuat perbedaan antara keberhasilan dan kegagalan dalam penjualan produknya. Dalam paparannya yudianta m simbolon, menegaskan keberadaan merek sangat penting untuk pelaku umkm. Merek berfungsi untuk menunjukan identitas sebuah produk barang atau jasa milik pelaku umkm.

Merek juga berfungsi untuk membedakan satu produk dengan produk lainnya. Bahkan, merek penting sebagai alat sekaligus strategi pemasaran untuk membangun citra dan reputasi sebuah produk. Hak atas merek juga dapat dilisensikan atau waralaba sehingga menjadi sumber penghasilan langsung berupa royalti. Merek juga dapat menjadi aset bisnis yang sangat berharga dan menambah pendapatan,” kata yudianta.

Dengan banyaknya manfaat merek tersebut, maka merek perlu didaftarkan. Alasan lain merek perlu didaftarkan, karena merek merupakan hki yang memiliki nilai ekonomi. Untuk memberikan perlindungan hukum maka merek suatu produk dan/atau jasa perlu didaftarkan ke direktorat jenderal kekayaan intelektual (djki) pada kementerian hukum dan hak asasi manusia. “manfaat yang akan diperoleh apabila merek telah terdaftar, yakni antara lain memberikan hak ekslusif kepada pemilik merek guna mencegah pihak-pihak lain untuk menggunakan dan/atau memasarkan produk-produk yang identik atau mirip dengan merek yang dimilikinya dengan menggunakan merek yang sama atau merek yang dapat membingungkan konsumen,” ujarnya.

Di samping mendapatkan perlindungan hukum, merek juga bermanfaat untuk meningkatkan kekuatan dalam bernegosiasi, memberikan image yang positif bagi perusahaan, dan meningkatkan pangsa pasar. “merek terdaftar mendapat perlindungan hukum untuk jangka waktu 10 tahun sejak tanggal penerimaan. Jangka waktu perlindungan tersebut dapat diperpanjang untuk jangka waktu yang sama,” ujar yudianta. Sebelum melakukan pendaftaran, pemilik merek harus mengetahui beberapa kriteria merek yang tidak dapat didaftarkan ke djki.

Di dalam pasal 20 uu no. 20 tahun 2016 tentang merek dan indikasi geografis yang telah diubah dalam uu no 11 tahun 2020 tentang cipta kerja , menetapkan merek tidak bisa didaftarkan jika bertentangan dengan ideologi negara, peraturan perundang-undangan, moralitas agama, kesusilaan, atau ketertiban umum. “selain itu, tidak bisa didaftarkan jika merek tidak memiliki daya pembeda, memuat keterangan yang tidak sesuai dengan kualitas, manfaat, atau khasiat dari barang atau jasa yang diproduksi, mengandung bentuk yang bersifat fungsional,” ujar yudianta. Pendaftaran merek juga bisa ditolak jika merek yang didaftarkan sudah pernah didaftarkan pihak lain, merek yang didaftarkan sama dengan merek terkenal milik pihak lain yang sejenis, merek yang didaftarkan sama dengan merek terkenal milik pihak lain yang tidak sejenis, dan indikasi geografis terdaftar.

Karena itu, yudianta menyarankan pelaku usaha yang ingin membuat merek dan hendak mendaftarkannya, perlu melakukan penelusuran merek lebih dahulu. Penelusuran dilakukan supaya merek yang akan digunakan tidak identik atau mirip dengan merek-merek produk yang sudah ada dan terdaftar sebelumnya. Sementara itu, nukila evanty, komisioner wusme, menyampaikan, pelaku usaha yang berniat memperluas jangkauan pasar hingga tingkat internasional bisa melakukan pendaftaran merek internasional melalui protokol madrid. Nukila menjelaskan, protokol madrid menawarkan keuntungan nyata bagi pemilik merek yang bermaksud mencari perlindungan hukum untuk merek mereka di luar negeri.

“mengapa perlu didaftarkan? selain mendapat perlindungan hukum, di kawasan asean saja ada sekitar 600 juta jiwa. Itu sensus tahun 2016, jumlah itu saja sudah menggiurkan secara ekonomi,” ujar nukila. Adapun untuk pendaftaran menggunakan protokol madrid, pemilik merek bisa melakukan pendaftaran di negara sendiri melalui djki kemenkumham. Namun, nukila mengingatkan, pemilik merek yang hendak mendaftarkan merek internasional harus mendaftarkan lebih dahulu merek mereka di negara asal.


Baca Juga

0  Komentar