Koalisi Seni Berharap PP Royalti Musik dan Lagu Sasar Platform Digital

Msn - Berita   Rabu, 7 April 2021

img

Koalisi seni berharap pp royalti musik dan lagu sasar platform digital tempo.co, jakarta - terbitnya peraturan pemerintah tentang royalti musik dan lagu disambut baik oleh koalisi seni. Meski dinilai terlambat, namun aturan tersebut diharapkan bisa memperkuat penagihan dan pendistribusian royalti yang selama ini aturannya dinilai belum terlalu kuat. "dengan keluarnya pp ini maka aturan-aturan yang selama ini hanya sebatas aturan menteri ini naik tingkat. Otomatis dasar hukum untuk melakukan pemungutan dan pendistribusian jadi lebih kuat," kata manajer advokasi koalisi seni hafez gumay, dalam wawancara dengan tempo, rabu, 7 april 2021.

Hafez mengatakan sejak undang-undang nomor 28 tentang hak cipta terbit 2014, seharusnya pp ini terbit dua tahun setelah. Namun baru 7 tahun kemudian aturan turunan ini terbit. Selama masa kekosongan itu, hafez mengatakan, aturan royalti baru ada di tingkat peraturan menteri dan keputusan menteri hukum dan ham yang baru terbit pada 2016. Ihwal materi peraturan pemerintah, hafez menyoroti tentang belum adanya platform digital yang diatur.

Pada pasal 3 yang diberi kewajiban untuk bayar royalti itu baru usaha-usaha konvensional seperti restoran, kafe, hotel, karaoke, konser musik, televisi, hingga radio. "tapi yang belum dimasukkan adalah layanan digital seperti spotify hingga youtube. Itu akan lebih punya dampak ketika mereka ini ditagih royalti oleh indonesia," kata hafez. Meski begitu, hafez mengatakan dalam satu ayat di pp itu memungkinkan adanya penambahan subjek-subjek penagihan royalti baru yang nanti akan diatur melalui peraturan menteri.

Hafez menduga saat ini masalah utama dari perusahaan multi nasional ini seperti spotify, youtube oleh google, dan itunes oleh apple adalah keberadaannya di indonesia yang masih dianggap abu-abu. Menteri keuangan sri mulyani bahkan sempat menyatakan kesulitan dalam mengejar kewajiban pajak dari perusahaan-perusahaan tersebut. Masalah yang sama, kata hafez, mungkin terjadi jika aturan royalti diterapkan pada spotify, youtube, hingga itunes. "jadi kalau ditanya (ppnya) menyeluruh atau tidak, itu tergantung kemenkumham nanti apakah mereka berani membuat satu peraturan menteri baru yang menyasar ke platform-platform digital," kata hafez soal peraturan pemerintah tentang royalti musik dan lagu..


Baca Juga

0  Komentar