Komite Keselamatan Jurnalis Minta Polisi Usut Tuntas Penyekapan dan Penganiayaan Nurhadi

Tribunnews   Minggu, 28 Maret 2021

img

Komite keselamatan jurnalis minta polisi usut tuntas penyekapan dan penganiayaan nurhadi laporan reporter tribunnews.com, rizki sandi saputra tribunnews.com, jakarta - komite keselamatan jurnalis (kkj) mengecam kasus kekerasan yang menimpa jurnalis tempo nurhadi, yang terjadi pada sabtu (27/3/2021) malam di surabaya, jawa timur. Koordinator kkj wawan abk mengatakan, dalam kejadian tersebut nurhadi mengalami berbagai macam tindakan kekerasan, seperti intimidasi, kekerasan fisik, perusakan alat kerja, hingga penyekapan pada saat melakukan tugas jurnalistik. "penghalang-halangan terhadap kegiatan jurnalistik seperti ini melanggar undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers," kata dia melalui keterangan tertulisnya, minggu (28/3/2021). Oleh karenanya wawan meminta kepada kepolisian untuk segera mengusut tuntas terkait kasus pengeroyokan tersebut.

"pihak kepolisian mesti mengusut tuntas kasus ini,” ujarnya. Wawan membeberkan kronologis kejadiannya, kata dia, nurhadi mengalami kekerasan saat menjalankan tugas untuk meliput angin prayitno aji selaku mantan direktur pemeriksaan direktorat jenderal pajak kementerian keuangan yang kini telah ditetapkan oleh kpk sebagai tersangka dugaan kasus suap pajak. Nurhadi tiba di gedung samudra bumimoro di jalan moro krembangan, morokrembangan, kecamatan krembangan, kota surabaya, jawa timur pada pukul 18.25 wib. Dia kata wawan hendak meminta konfirmasi dan melakukan peliputan terkait kasus yang sedang menjerat angin.

"kebetulan, pada saat itu sedang berlangsung resepsi pernikahan antara anak angin dengan anak kombes pol achmad yani, mantan karo perencanaan polda jatim," ungkap wawan. Namun kata wawan, ketika nurhadi sedang memotret angin yang sedang berada di atas pelaminan, ia kemudian didatangi oleh seorang panitia pernikahan serta difoto. Setelah acara selesai, nurhadi yang ingin keluar dari gedung pernikahan kemudian dihentikan oleh beberapa orang panitia dan ditanya identitas serta undangan mengikuti acara. "panitia sampai mendatangkan keluarga mempelai untuk mengonfirmasi apakah mengenal nurhadi atau tidak.

Setelah keluarga mempelai mengatakan tidak mengangenali, nurhadi langsung didorong dan dibawa ke belakang gedung oleh sesorang ajudan angin," jelas wawan. Saat itu nurhadi menjelaskan bahwa statusnya adalah sebagai wartawan tempo yang dimandatkan untuk melakukan tugas peliputan. Kendati demikian, para ajudan dan panitia tetap merampas telepon genggam nurhadi dan memaksa untuk memeriksa isinya. Sepanjang proses interogasi, wawan menyebut, nurhadi kerap mengalami tindakan kekerasan seperti halnya pemukulan, tendangan, tamparan hingga ancaman pembunuhan.

"nurhadi juga ditampar, dipiting, dipukul di beberapa bagian tubuhnya, dan diancam akan dibunuh," ungkapnya. Nurhadi juga dipaksa menerima uang rp. 600 ribu sebagai kompensasi perampasan dan pengrusakan alat liputan milik korban. Namun, uang tersebut ditolak tetapi pelaku bersikeras memaksanya untuk menerima, bahkan memotret ketika nurhadi memegang uang tersebut.

Meski demikian, jurnalis tempo itu tetap tidak menerima uang yang dikasih itu, ia meletakkannya di salah satu bagian mobil pelaku. Setelah menjalani proses interogasi disertai kekerasan itu, pukul 22.25 wib, nurhadi dibawa ke sebuah hotel di jalan rajawali, krembangan selatan, kecamatan krembangan, surabaya. "di hotel itu, ia kembali di interogasi oleh dua orang yang mengaku sebagai anggota kepolisian polrestabes dan anak asuh kombes. Pol.

Achmad yani yang bernama purwanto dan firman. Pukul 01.10, nurhadi baru diperbolehkan keluar dari hotel dan diantarkan pulang," tukasnya. Menyikapi kasus tersebut komite keselamatan jurnalis menyampaikan secara tegas terkait beberapa hal, yakni :1. Meminta kapolda jawa timur irjen nico afinta polda jawa timur mengusut tuntas kasus kekerasan yang menimpa jurnalis tempo, nurhadi sesuai hukum yang berlaku.

Keseriusan polda jatim dalam menindak para pelaku kekerasan menjadi bukti profesionalisme kepolisian ke depan. 2. Meminta kapolri jenderal listyo sigit prabowo dan jajarannya untuk memberikan perlindungan terhadap jurnalis yang melakukan kerja-kerja jurnalistik. 3.


Baca Juga

0  Komentar