Komnas HAM Kecam Tindak Kekerasan Terhadap Jurnalis Tempo di Surabaya

Tribunnews   Senin, 29 Maret 2021

img

Komnas ham kecam tindak kekerasan terhadap jurnalis tempo di surabaya laporan wartawan tribunnews.com, gita irawan tribunnews.com, jakarta - komisi nasional hak asasi manusia (komnas ham) ri mengecam kekerasan terhadap jurnalis tempo berinisial nh yang tengah dalam tugasnya untuk meminta konfirmasi kepada mantan direktur di direktorat jenderal pajak kementerian keuangan berinisial apa, pada 27 maret 2021. Komisioner komnas ham m choirul anam menegaskan kepolisian harus mengusut dan menegakkan hukum atas peristiwa tersebut secara profesional, akuntabel dan transparan. Tanpa kerja jurnalistik, kata anam, publik luas tidak dapat menikmati hak atas informasinya. Melindungi kerja jurnalistik, kata dia, sama dengan menjamin hak publik atas informasi.

"kami mengecam tindakan yang memperlakukan nh, seorang jurnalis tempo yang bekerja jurnalistik dengan berbagai tindakan yang melanggar hak dan mengganggu kerja-kerja jurnalistik," kata anam kepada tribunnews.com pada minggu (28/3/2021). Diberitakan surya.co.id sebelumnya jurnalis tempo di surabaya berinisial nh menjadi korban penganiayaan saat melakukan peliputan. Ia mengaku menjadi korban penganiayaan dan kekerasan verbal pada sabtu 27 maret 2021. Dalam rilis yang surya terima, kekerasan yang menimpa nh terjadi ketika dia menjalankan penugasan dari redaksi majalah tempo untuk meminta konfirmasi kepada mantan direktur di direktorat jenderal pajak kementerian keuangan, berinisial apa, di mana komisi pemberantasan korupsi (kpk) sudah menyatakan yang bersangkutan sebagai tersangka dalam kasus suap pajak.

Penganiayaan terjadi ketika sejumlah pengawal apa menuduh nh masuk tanpa izin ke acara resepsi pernikahan anak angin di gedung graha samudera bumimoro (gsb) di kompleks komando pembinaan doktrin pendidikan dan latihan tni angkatan laut (kodiklatal) surabaya, jawa timur, pada sabtu 27 maret 2021 malam. Meski sudah menjelaskan statusnya sebagai wartawan tempo yang sedang menjalankan tugas jurnalistik, mereka tetap merampas telepon genggam nh dan memaksa untuk memeriksa isinya. "nh juga ditampar, dipiting, dipukul di beberapa bagian tubuhnya. Untuk memastikan nurhadi tidak melaporkan hasil reportasenya, dia juga ditahan selama dua jam di sebuah hotel di surabaya," tulis wahyu dhyatmika, pemimpin redaksi majalah tempo dalam rilis yang surya terima.

"tempo menilai kekerasan ini merupakan tindak pidana yang melanggar setidaknya dua aturan yakni pasal 170 kuhp mengenai penggunaan kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau barang, dan pasal 18 ayat 1 uu pers tentang tindakan yang menghambat atau menghalangi kegiatan jurnalistik. Ancaman hukuman untuk pelanggaran ini adalah seberat-beratnya lima tahun enam bulan penjara," lanjut dalam rilis tersebut. Dalam rilis tersebut, redaksi tempo juga meminta kapolda jawa timur irjen nico afinta menindaklanjuti kasus kekerasan terhadap jurnalis tempo tersebut. Mereka juga meminta kapolri jenderal listyo sigit prabowo untuk memerintahkan jajarannya di divisi profesi dan pengamanan mabes polri untuk memproses pelaku secara disiplin profesi dan memastikan kasus ini merupakan aksi kekerasan terakhir yang dilakukan polisi terhadap jurnalis.


Baca Juga

0  Komentar