KPK Ingatkan Pemprov, Soal Pengusaha Ilegal Kuasai Aset Daerah di Gili...

Suara NTB   Kamis, 27 Mei 2021

img

Kpk ingatkan pemprov, soal pengusaha ilegal kuasai aset daerah di gili... Mataram (suara ntb) – komisi pemberantasan korupsi (kpk) mewanti-wanti pemprov ntb soal keberadaan 89 pengusaha ilegal yang mendirikan tempat usaha pariwisata di aset milik daerah di gili trawangan. Kpk meminta sengkarut persoalan kerja sama pemanfaatan aset di gili trawangan ada penyelesaian terbaik. ‘’dan ke depannya jangan sampai terjadi seperti itu (ada pengusaha ilegal).

Kita wanti-wanti kepada pemerintah provinsi. Jangan sampai terjadi ada pungutan-pungutan liar, terutama dari aparat pemerintah,’’ kata direktur koordinasi dan supervisi wilayah v kpk, budi waluyo dikonfirmasi usai rapat koordinasi pengawasan (rakorwas) bpkp ntb di kantor gubernur, selasa, 25 mei 2021. Waluyo mengatakan, jika ada oknum aparat pemerintah yang menerima setoran dari pemanfaatan aset daerah dari pengusaha ilegal tersebut, pihaknya meminta agar dilaporkan ke kpk. Karena hal itu termasuk perbuatan tindak pidana korupsi.

‘’tidak masuknya ke kas daerah karena memang pengusaha tidak memberikan atau memberikan ke pihak lain. Itu yang kita hindari. Kita harapkan ada pengaduan,’’ katanya. Sebelumnya, tim jaksa pengacara negara (jpn) kejati ntb menemukan 89 pengusaha jasa pariwisata mulai dari hotel, restoran, dan tempat hiburan yang menduduki lahan pemprov yang dikerjasamakan dengan pt.

Gili trawangan indah (gti). Para pengusaha ini menduduki lahan secara ilegal karena berdiri di atas tanah konsesi pihak lain. Kontribusi dari pemanfaatan aset tersebut juga tidak jelas. Terkait penyelesaian aset gili trawangan dengan memperbarui kontrak kerja sama, waluyo mengatakan kpk meminta dilakukan penyelesaian terbaik.

Jika memang kerja sama dengan gti dilanjutkan dengan perbaikan kontrak, kpk mengatakan silakan saja dilakukan. ‘’bagi kita ndak masalah. Apakah itu putus kontrak atau dilanjutkan dengan perbaikan kontrak. Tetapi harus ada manfaat bagi pemda,’’ katanya.

Namun pihaknya meminta agar dalam perbaikan kontrak kerja sama tersebut, kontribusi yang diperoleh pemprov harus maksimal dan wajar sesuai dengan nilai aset saat ini. Kemudian, kontrak diperbarui, aset harus dijaga dan dimanfaatkan secara maksimal. ‘’terutama untuk penerimaan kepada kas daerah. Optimalisasi pendapatan daerah bagian daripada fokus kami terhadap pemda.

Sehingga seluruh penerimaan daerah itu harus optimal. Tidak ada yang diselewengkan atau dimanipulasi terhadap seluruh asetnya,’’ katanya. Jika permasalahan dengan pihak ketiga tak bisa diselesaikan, kpk meminta agar aset tersebut diambil dan dikelola dengan baik.’’”jangan sampai diambil tapi tidak dipelihara juga. Nanti diambil lagi oleh orang-orang yang tidak berhak.

Setelah dimiliki, harus dijaga, dipelihara, dan diadministrasikan dengan baik,’’ tandasnya. Sebelymnya, sekda ntb, drs. H. Lalu gita ariadi, m.

Si., mengatakan, pascakeluarnya rekomendasi badan pemeriksa keuangan (bpk) ri yang meminta dilakukan pembaruan kontrak kerja sama pemanfaatan aset daerah dengan pt. Gili trawangan indah (gti). Pemprov ntb sedang mengkaji dan menyusun format baru kontrak kerja sama dengan investor tersebut. Pemprov akan mempertimbangkan kepentingan para pihak agar sama-sama menemukan win-win solutions terbaik.

Format baru kontrak kerja sama pemanfaatan aset seluas 65 hektare di gili trawangan tersebut, kata gita harus menguntungkan semua pihak. Pemprov ntb harus mendapatkan penerimaan yang lebih besar dengan melakukan penyesuaian sesuai regulasi saat ini. Kemudian, pt. Gti juga mendapatkan keuntungan dari hak kerja sama yang diterima dan segera melakukan tindakan-tindakan nyata di lapangan.

Selanjutnya, sesuai fakta lapangan, ada pengusaha-pengusaha ilegal yang sudah memanfaatkan lahan sebagai tempat usaha juga harus diperhatikan kepentingannya dengan cara yang tidak berlanjut melanggar hukum. “bagaimana itu? ini yang sedang kami kaji bersama. Sedang kami formulasikan bagaimana format antara reward punishment yang sama-sama elegan. Jangan sampai oknum-oknum yang menerima kemanfaatan itu, dia yang berpesta pora,” kata sekda.

Format kerja sama yang baru dengan gti maupun pengusaha ilegal yang sudah berusaha di sana, lanjut sekda, sedang disimulasikan agar pemanfaatan aset daerah tersebut menguntungkan semua pihak. “yang jelas, pengusaha ilegal harus memberikan kontribusi pada jalur dan mekanisme yang benar. Tidak jatuh kepada oknum-oknum yang selama ini menikmati secara ilegal,” tegasnya. Hal inilah yang sedang dirumuskan oleh pemprov ntb, pt.


Baca Juga

0  Komentar