KPK Tetapkan Eks Dirut Sarana Jaya Tersangka Lahan Munjul

Repelita - Berita   Kamis, 27 Mei 2021

img

Kpk tetapkan eks dirut sarana jaya tersangka lahan munjul komisi pemberantasan korupsi ( kpk ) menetapkan tiga orang dan 1 korporasi sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di munjul , kelurahan pondok ranggon, kecamatan cipayung, jakarta timur tahun anggaran 2019. Tiga orang tersangka itu yakni yoory c pinontoan (yrc) selaku mantan direktur utama perusahaan umum daerah pembangunan sarana jaya; anja runtuwene (ar) selaku wakil direktur pt adonara propertindo; tommy adrian (ta) selaku direktur pt adonara propertindo. Sementara tersangka korporasi adalah pt adonara propertindo. “setelah menemukan bukti permulaan yang cukup, kpk melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke penyidikan pada tanggal 24 februari 2021 dengan menetapkan empat tersangka,” kata wakil ketua kpk nurul ghufron dalam konferensi pers, kamis (27/5).

Ia mengatakan, setelah memeriksa saksi sebanyak 44 orang dan untuk kepentingan proses penyidikan, tim penyidik menahan tersangka yrc selama 20 hari terhitung sejak tanggal 27 mei 2021 sampai dengan 15 juni 2021 di rutan kpk cabang pomdam jaya guntur. “sebagai pemenuhan protokol kesehatan untuk pencegahan covid-19 dilingkungan rutan kpk, tahanan akan terlebih dulu dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari di rutan cabang kpk kavling c1,” kata dia. Plh deputi penindakan dan eksekusi kpk brigjen setyo budiyanto menjelaskan perkara bermula saat pd pembangunan sarana jaya yang bergerak di bidang properti tanah dan bangunan bekerja sama dengan pt adonara propertindo. Pada 8 april 2019, disepakati penandatanganan pengikatan akta perjanjian jual beli di hadapan notaris yang berlangsung di kantor pd pembangunan sarana jaya antara pihak pembeli yaitu yrc dengan pihak penjual yaitu ar.

“selanjutnya masih di waktu yang sama tersebut, juga langsung dilakukan pembayaran sebesar 50 pesen atau sekitar sejumlah rp108,9 miliar ke rekening bank milik ar pada bank dki,” kata setyo. Selang beberapa waktu kemudian, atas perintah yrc dilakukan pembayaran oleh pd pembangunan sarana jaya kepada ar sejumlah rp43,5 miliar. Untuk pengadaan tanah di munjul itu, ia menjelaskan perbuatan yang diduga melawan secara melawan hukum adalah tidak adanya kajian kelayakan terhadap objek tanah. Selain itu, juga tidak dilakukan kajian appraisal dan tanpa didukung kelengkapan persyaratan sesuai dengan peraturan terkait.

“beberapa proses dan tahapan pengadaan tanah juga diduga kuat dilakukan tidak sesuai sop serta adanya dokumen yang disusun secara backdate. Juga adanya kesepakatan harga awal antara pihak ar dan pd pembangunan saran jaya sebelum proses negosiasi dilakukan,” kata dia. Ia mengatakan atas perbuatan para tersangka tersebut, diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara setidak-tidaknya sebesar sejumlah rp152,5 miliar. Dalam perkara ini, para tersangka disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo.


Baca Juga

0  Komentar