Kuartal I, 286 Ribu WP Manfaatkan Insentif Dunia Usaha

Investor   Kamis, 22 April 2021

img

Kuartal i, 286 ribu wp manfaatkan insentif dunia usaha jakarta, investor.id - menteri keuangan sri mulyani mengatakan sepanjang kuartal i sebanyak 286 ribu wajib pajak telah mendapatkan manfaat dari insentif pajak. Hal ini tercermin dari realisasi insentif usaha hingga 16 april tercatat rp 14,95 triliun atau setara 26% dari pagu rp 56,72 triliun. “nilai insentif usaha yang telah dimanfaatkan wajib pajak pada kuartal i 2021 mencapai rp 14,95 triliun,”tuturnya dalam konferensi pers apbn kita, kamis (22/4). Secara rinci untuk insentif untuk meningkatkan daya beli masyarakat atau pph pasal 21 telah dimanfaatkan oleh 88.235 pemberi kerja atau sudah terealisasi rp 615,75 miliar.

Kemudian untuk insentif yang membantu likuiditas dan kelangsungan usaha meliputi pph pasal 22 impor sudah dinikmati oleh 14.877 wajib pajak dengan nilai rp 2,53 triliun, pph pasal 25 telah dinikmati oleh 63.530 wp dengan nilai rp 7,14 triliun. Selain itu, restitusi ppn juga telah terakselerasi dan dinikmati oleh 367 wajib pajak dengan nilai rp 1,12 triliun. “untuk insentif penurunan tarif pph badan yang berlaku umum atau pph pasal 25 telah dinikmati oleh seluruh wajib pajak artinya rp 3,42 triliun. (ini menyebabkan) penerimaan kita menurun akibat tarif turun,”tegasnya.

Sedangkan untuk insentif untuk membantu umkm berdasarkan pph final dan pp 23 telah dinikmati oleh 248.275 pelaku umkm, dengan nilai rp 122,88 miliar. Di samping itu, menkeu mengatakan jumlah wajib pajak yang permohonan restitusinya dicairkan periode januari hingga maret tercatat 9.901 wajib pajak. Angka meningkat dibandingkan tahun lalu hanya 9.153. Namun permohonan wajib pajak yang restitusinya dicairkan, kemungkinan telah mengajukan permohonan sejak tahun sebelumnya.


Baca Juga

0  Komentar