Kurangi Beban Perbankan, LPS Kaji Bebaskan Iuran Premi

Beritasatu-ekonomi   Minggu, 28 Maret 2021

img

Kurangi beban perbankan, lps kaji bebaskan iuran premi jakarta, beritasatu.com - demi mendorong percepatan pemulihan ekonomi nasional, lembaga penjamin simpanan (lps) tengah mengkaji pembebasan iuran premi penjaminan simpanan untuk industri perbankan. Dengan dibebaskan iuran premi, tentunya beban perbankan berkurang sehingga dapat mengucurkan pinjaman lebih besar lagi. Namun, kajian tersebut akan dilakukan apabila industri perbankan dapat melakukan tantangan yang diberikan lps, yakni diminta untuk menyalurkan kredit lebih deras sehingga iuran premi akan dibebaskan selama satu tahun. Berdasarkan data otoritas jasa keuangan (ojk), hingga februari 2021 pertumbuhan kredit perbankan justru terkontraksi lebih dalam dibandingkan dengan bulan januari 2021.

Kredit tercatat minus 2,15% secara tahunan (year on year/yoy), kembali turun dari bulan sebelumnya yang minus 1,92% (yoy). Kontraksi kredit yang semakin dalam tersebut membuat komite stabilitas sistem keuangan (kssk) terus menyempurnakan penguatan koordinasi untuk mengidentifikasi apa lagi yang perlu dilakukan. Dalam hal ini, lps berencana meringankan beban perbankan melalui pembebasan iuran premi. Padahal, lps belum lama juga telah memberikan stimulus pada perbankan untuk membebaskan denda keterlambatan pembayaran premi penjaminan.

Keterlambatan 6 bulan pertama 0%, dan keterlambatan 6 bulan setelahnya 0,5%. "ada permintaan kenapa tidak dibebaskan satu tahun? saya minta tim riset apa kendalanya, saya ingin lihat dampak ekonominya. Ternyata kalau dibebaskan, kira-kira kita inject ke sistem rp 15 triliun setahun, nanti uangnya ditaruh ke bi juga, jadi tidak mendorong pertumbuhan ekonomi," terang ketua dewan komisioner lps purbaya yudhi sadewa secara virtual, akhir pekan lalu. Hal tersebut yang membuat lps menantang perbankan, jika ingin premi penjaminan dibebaskan, maka harus menyalurkan kreditnya lebih dulu, jangan nantinya disimpan di bi.

Sebab, dampak ekonominya tidak akan terasa apabila kredit tidak disalurkan ke dunia usaha. "saya tantang bank di sini, kalau mulai salurkan kredit, angka pertumbuhannya positif, kami akan melakukan perhitungkan ulang lagi. Itu saatnya lps membantu sistem perekonomian dengan kita bebaskan satu tahun iuran premi," ucap purbaya. Adapun, premi penjaminan lps dibayarkan dua kali dalam satu tahun untuk periode 1 januari sampai dengan 30 juni, dan periode 1 juli sampai dengan 31 desember.

Premi untuk setiap periode ditetapkan sebesar 0,1% dari rata-rata saldo bulanan total simpanan dalam setiap periode. Artinya, setiap tahunnya perbankan mengeluarkan 0,2% untuk iuran premi ke lps. Menurut purbaya, dalam merespon pandemi covid-19, lps tidak memiliki instrumen yang banyak seperti kementerian keuangan, bank indonesia, maupun ojk. Tapi lps juga ingin berkontribusi, salah satunya melalui keringanan denda keterlambatan pembayaran iuran premi yang sudah dilakukan dan juga akan mengkaji pembebasan iuran.

Disambut baik langkah lps untuk membebaskan iuran premi penjaminan disambut baik oleh bank, salah satunya pt bank rakyat indonesia (persero) tbk (bri). Sebagai bank terbesar, tentunya setiap tahun premi yang dibayarkan bri kepada lps juga besar. "bri menyambut baik dengan adanya wacana tersebut, karena kebijakan tersebut akan memberikan dampak positif terhadap perbankan maupun nasabah," ungkap corporate secretary bri aestika oryza gunarto kepada investor daily. Meski demikian, yang menjadi permasalahan saat ini adalah rendahnya permintaan kredit dari sektor riil.

Sehingga, walaupun perbankan siap untuk mengucurkan kredit, tapi akan percuma jika tidak ada yang minta. "namun perlu dipahami bahwa likuiditas perbankan yang melimpah saat ini bukan karena peningkatan dana masyarakat di bank, tetapi karena melemahnya loan demand," papar aestika. Aestika memaparkan, saat ini untuk pertama kalinya dalam 5 tahun, rasio menabung masyarakat terhadap gdp di atas 30%, yang mengindikasikan masalah perbankan bukan di likuiditas tapi di permintaan. "sehingga pekerjaan rumahnya adalah upaya mendorong pemulihan ekonomi, bukan hanya soal menurunkan bunga kredit," kata dia.

Untuk itu, sambung dia, pemerintah tetap harus mendorong permintaan kredit melalui berbagai cara, seperti melanjutkan proyek-proyek infrastruktur yang padat karya. Sehingga banyak membuka lapangan kerja yang diharapkan nantinya timbul daya beli atau permintaan kredit di bank. "maka untuk meningkatkan loan demand bisa dilakukan dengan dua cara, yakni memberikan pekerjaan melalui proyek padat karya seperti infrastruktur, ataupun insentif dalam bentuk stimulus untuk meningkatkan daya beli masyarakat," jelas dia. (nid) sumber: beritasatu.com.


Baca Juga

0  Komentar