LPSK Beri Perlindungan Wartawan Tempo yang Jadi Korban Penganiayaan

Kata Data   Senin, 29 Maret 2021

img

Lpsk beri perlindungan wartawan tempo yang jadi korban penganiayaan lembaga perlindungan saksi dan korban ( lpsk ) turun tangan dalam penanganan kekerasan yang menimpa j urnalis tempo nurhadi saat tengah meliput kasus suap. Mereka akan memberikan perlindungan untuk mencegah potensi ancaman kepada sang awak media. Kekerasan terjadi kepada nurhadi tsaat hendak meminta konfirmasi kepada mantan direktur pemeriksaan direktorat jenderal pajak kementerian keuangan angin prayitno aji di gedung graha samudera bumimoro, surabaya pada minggu (28/3). Nurhadi yang hendak bertanya terkait kasus suap yang menyeret angin malah mendapatkan perlakuan tak menyenangkan.

Para pengawal angin menampar, memiting, dan memukul beberapa bagian tubuh nurhadi. Mereka juga merampas dan memaksa melihat isi telepon genggam milik korban. Wakil ketua lpsk edwin partogi pasaribu mengatakan pihak tempo telah berkoordinasi dengan lpsk bahwa korban akan mengajukan perlindungan. “apa yang menimpa jurnalis tempo sangat kita sayangkan.

Apalagi, korban tengah melakukan tugas jurnalistik yang dilindungi undang-undang pers,” ujar edwin dalam pernyataannya yang ditulis senin (29/3). Perlindungan yang diberikan dapat berupa perlindungan fisik, pemenuhan hak prosedural, bantuan medis atau rehabilitasi psikologis. Korban juga bisa mengajukan ganti rugi kepada pelaku karena perbuatan tersebut. Lpsk juga berharap proses hukum dari kasus ini dijalankan dan para pelaku yang terlibat dapat terungkap.

“ini penting agar kekerasan terhadap jurnalis tidak terus berulang,” katanya. Sedangkan pemimpin redaksi majalah tempo wahyu dhyatmika menilai kekerasan ini merupakan tindak pidana yang melanggar dua aturan. Pertama, pasal 170 kuhp terkait kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau barang. Kedua, pasar 18 ayat 1 uu pers tentang tindakan yang menghambat atau menghalangi kegiatan jurnalistik.

"ancaman hukuman untuk pelanggaran ini adalah seberat-beratnya lima tahun enam bulan penjara," ujarnya. Atas kejadian ini, menurut dia, tempo telah meminta kapolda jawa timur nico afinta untuk menindaklanjuti kasus kekerasan tersebut. Tempo juga menuntut para pelaku dibawa ke meja hijau untuk menerima hukuman sesuai dengan peraturan yang berlaku. .


Baca Juga

0  Komentar