Manajer Investasi Dukung Aturan Baru OJK tentang Kegiatan Pasar Modal

Investor   Senin, 29 Maret 2021

img

Manajer investasi dukung aturan baru ojk tentang kegiatan pasar modal jakarta, investor.id - otoritas jasa keuangan (ojk) belum lama ini mengeluarkan peraturan terbaru mengenai penyelenggaraan kegiatan di pasar modal. Dengan adanya aturan baru ini diharapkan bisa mendorong pelaku pasar modal, termasuk manajer investasi lebih mengembangkan bisnisnya. Berdasarkan peraturan ojk no.3/pojk.04/2021, ojk mengatur merevisi aturan permodalan untuk manajer investasi yang sebelumnya hanya rp 500 juta-1 miliar menjadi rp 25 miliar. Direktur panin asset management rudiyanto menilai, aturan ini akan menyulitkan manajer investasi yang baru berdiri.

Namun demikian, peningkatan aturan modal itu bisa membuat perusahaan manajemen investasi yang berdiri bisa lebih bonafid. Selain mengatur permodalan, ojk juga meningkatkan besaran sanksi bagi perusahaan sekuritas, manajer investasi atau perusahaan terbuka yang terlambat atau tidak menyampaikan laporan keuangan. Menurut rudiyanto, peningkatan besaran sanksi ini juga masih dalam tahap yang wajar. "selama berlaku sama, ya masih wajar.

Untuk meningkatkan kepatuhan dan kedisplinan juga," terang dia di jakarta belum lama ini. Di luar peraturan yang khusus berkaitan dengan manajer investasi, rudiyanto mengapresiasi peraturan yang berkaitan dengan perusahaan terbuka. Hal ini terutama terkait perusahaan terbuka yang tidak tercatat di bursa. Pasalnya, hal ini sangat merugikan investor.

Hal lainnya adalah peraturan mengenai perusahaan yang akan melakukan delisting. "aturan ini juga memuat kewajiban yang ketat bagi perusahaan terbuka yang akan delisting ," kata dia. Adapun kepala eksekutif pengawas pasar modal ojk hoesen menyatakan ojk tentunya terus mendorong penerapan tata kelola, terutama di industri pasar modal indonesia. Hal itu sudah dimulai otoritas dengan menerbitkan road map tata kelola perusahaan indonesia dan panduan tata kelola perusahaan indonesia pada 2014 lalu.

Otoritas juga telah menerbitkan serangkaian aturan terkait penerapan gcg bagi emiten dan perusahaan publik, perusahaan efek dan manajer investasi. Yang terbaru, ojk telah menerbitkan pojk no.3/pojk.04/2021 tentang penyelenggaraan kegiatan di bidang pasar modal. Aturan tersebut memang merupakan adopsi dan konversi dari peraturan pemerintah no 45 tahun 1995 tentang penyelenggaraan kegiatan di pasar modal. “pojk tersebut antara lain diterbitkan dalam rangka penguatan tata kelola lembaga self regulatory organization seperti bursa efek, lembaga kliring dan penjaminan, penyimpanan dan penyelesaian atau bei, kpei dan ksei,” kata hoesen.


Baca Juga

0  Komentar