Mantan Direksi AISA Berdalih Dikriminalisasi

Investor   Minggu, 2 Mei 2021

img

Mantan direksi aisa berdalih dikriminalisasi jakarta - sidang tindak pidana pasar modal yang melibatkan mantan direksi pt tiga pilar sejahtera food tbk (aisa) kembali digelar pada rabu pekan lalu. Perkara yang bermula dari temuan otoritas jasa keuangan (ojk) atas pelanggaran undang-undang (uu) no. 8/1995 ini menyeret mantan direksi aisa, joko mogoginta dan budhi istanto suwito. Hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak rp15 miliar menunggu keduanya jika jaksa berhasil membuktikan dakwaannya.

Namun dalam persidangan rabu pekan lalu (28/4), kedua terdakwa menolak dipersalahkan. Joko bahkan menganggap dirinya dikriminalisasi. Keduanya menuding kesalahan ini adalah akibat ulah koordinator keuangan dan auditor rsm yang tidak teliti terhadap laporan keuangan 2017. Mengetahui kedua terdakwa terus menghindar, majelis hakim bahkan sampai harus mengingatkan keduanya untuk jujur dan tidak menyalahkan orang lain.

“kadang aneh, ada perusahaan yang berbuat salah namun yang disalahkan adalah satpam,” kata ketua majelis hakim ahmad sayuti menganalogikan sikap joko dan budhi selama persidangan yang mencoba mengelak dari dari tanggung jawab. Jaksa leonard s simalango, selaku penuntut umum bahkan sampai harus menunjukkan bukti berupa statement letter yang ditandatangani oleh kedua terdakwa dalam laporan keuangan. “saudara mengerti apa arti kalimat yang ditandatangani ini? apakah ini tanda tangan saudara?” keduanya tidak menampik, mereka mengerti apa yang tertulis dalam statement letter dan membenarkan bahwa tanda tangan yang tertera adalah milik keduanya. Namun, joko berdalih bahwa dirinya tidak memiliki latar belakang keuangan atau pengetahuan tentang laporan keuangan, termasuk budhi.

Berbeda ketika kuasa hukumnya bertanya, budhi tidak menampik bahwa ia mengetahui mengenai pencatatan dan penyusunan laporan keuangan. Sebelumnya, ojk bahkan mengungkapkan bukti-bukti pelanggaran keduanya pada sidang awal maret 2012 lalu. Menurut edi broto suwarno selaku direktur pemeriksaan pasar modal ojk kala itu, kedua terdakwa dengan sengaja menuliskan enam perusahaan afiliasi sebagai pihak ketiga dalam laporan keuangan aisa tahun 2017. “bukti permulaan kedua terdakwa dalam pasal 107 uu 8/1995 tentang pasar modal karena unsur menipu dan menyembunyikan informasi,” kata edi broto.

Sekedar informasi, nama joko dan budi juga disebut dalam laporan atas investigasi berbasis fakta hasil penelusuran dari pt ernst & young indonesia (ey). Ditemukan terdapat dugaan aliran dana sebesar rp1,78 triliun dengan berbagai skema dari grup tpsf kepada pihak-pihak yang diduga terafiliasi dengan joko dan budhi, antara lain dengan menggunakan pencairan pinjaman grup tpsf dari beberapa bank, pencairan deposito berjangka, transfer dana di rekening bank, dan pembiayaan beban pihak terafiliasi oleh grup tpsf. Selain itu, dalam laporan keuangan tahun 2017 yang disusun oleh manajemen aisa yang kala itu dipimpin oleh joko mogoginta, tidak ditemukan adanya pengungkapan ( disclosure ) secara memadai kepada para pemangku kepentingan ( stake holders ) yang relevan. Deni r.

Tama, selaku pihak yang menelusuri bahkan sempat dihadirkan jaksa dalam persidangan februari 2021 silam untuk menjelaskan temuannya ini di hadapan hakim. Pakar hukum dari uns, yudho taruno muryanto yang pernah dihadirkan sebagai saksi ahli dalam persidangan menyebut manipulasi laporan keuangan ini merupakan tindak penipuan pasar modal. Ini sesuai dengan pasal 90, dan 93 uu 8/1995 tentang pasar modal. Tindakan manipulasi tersebut dinilai yudho memberikan kerugian pada investor dan pelaku pasar.


Baca Juga

0  Komentar