Mantan Direksi AISA Berikan Keterbukaan Informasi Menyesatkan

Suara - Keuangan   Jumat, 26 Maret 2021

img

Mantan direksi aisa berikan keterbukaan informasi menyesatkan suara.com - pakar hukum bisnis universitas sebelas maret (uns) yudho taruno muryanto menilai tindakan dua mantan direksi pt tiga pilar sejahtera tbk (aisa) stefanus joko mogoginta dan budhi istanto termasuk dalam tindakan penipuan pasar modal. Yudho menyebut, kedua terdakwa yaitu joko dan budhi memenuhi unsur kejahatan dalam pasal 90 dan 93 uu 8/1995 tentang pasar modal. Sejumlah ketentuan tersebut mengatur bahwa emiten dilarang membuat pernyataan atau memberikan keterangan yang secara material tidak benar atau menyesatkan sehingga mempengaruhi harga saham di bursa efek indonesia (bei). Pelanggaran atas pasal-pasal tersebut diatur dalam pasal 104 yang menyatakan bahwa setiap pihak yang melanggar pasal 90, 91, pasal 92, 93, 95, 96, pasal 97 ayat (1) diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan denda paling banyak rp 15 miliar.

“pengertian penipuan dalam uu pasar modal adalah memberikan informasi tidak benar, setengah benar, atau tidak memberikan informasi sama sekali. Adapun kewajiban emiten adalah memberikan keterbukaan informasi yang diatur dalam pasal 86,” jelas yudho dalam keterangan persnya, jumat (26/3/2021). Seperti diketahui, joko dan budhi diduga memasukan enam perusahaan afiliasi sebagai pihak ketiga dalam laporan keuangan tahun 2017 pt tiga pilar sejahtera tbk. Berdasarkan hasil investigasi ernst & young, diketahui adanya penggelembungan (overstatement) piutang tiga pilar kepada enam perusahaan yang rupanya merupakan milik dari joko.

Ernst & young mencatat nilai overstatement kepada enam perusahaan tersebut mencapai rp 4 triliun. Overstatement juga dilakukan pada akun penjualan senilai rp 662 miliar, dan ebitda entitas tiga pilar pada divisi makanan senilai rp 329 miliar. Selain itu, diduga ada pula aliran dana mencapai rp 1,78 triliun keapda pihak yang terafiliasi dengan joko dan budhi tanpa adanya pengungkapan yang memadai. “overstatement yang dilakukan dapat menimbulkan kerugian pada investor dan pelaku pasar, karena dapat membuat kondisi perusahaan terlihat baik yang berakibat pada keputusan para investor untuk melakukan keputusan melakukan transaksi (saham),” sambung yudho.

Yudho menambahkan, penyampaian laporan keuangan yang tidak semestinya atau secara material tidak benar itu juga turut membuat distorsi pada pasar modal indonesia yang berakibat menurunnya kepercayaan investor akibat penyampaian fakta yang tidak benar. Lebih luas, tindakan kedua terdakwa juga berimbas buruk terhadap stabilitas keuangan negara, sebab pasar modal merupakan salah satu indikator perekonomian negara. Oleh karena itu, joko dan budhi sebagai direksi tiga pilar yang menandatangani laporan merupakan pihak yang paling bertanggung jawab. Kalaupun bukan direksi yang membuat laporan keuangan secara langsung, menurut yudho direksi berdasarkan kewenangannya dianggap mengetahui laporan keuangan perusahaan yang dipimpinnya.


Baca Juga

0  Komentar