Marak Investor Kabur dari Pasar Saham Diduga Akibat Penegakan Hukum Serampangan

Reportaseindonesia   Senin, 31 Mei 2021

img

Marak investor kabur dari pasar saham diduga akibat penegakan hukum serampangan pasar saham indonesia kembali kehilangan peluang investasi dari luar negeri. Pasalnya, broker saham pt morgan stanley sekuritas indonesia mengumumkan penghentian kegiatan perantara perdagangan efek (ppe) di indonesia. Penyebab hengkangnya morgan stanley itu pun menjadi buah bibir di pasar bursa indonesia. Lantaran ditengarai akibat penegakan hukum yang dilakukan kejaksaan agung yang diduga serampangan dalam menangani kasus jiwasraya-asabri.

Aksi korporasi morgan stanley sekuritas indonesia menambah panjang daftar sejumlah broker saham dan lembaga keuangan internasional yang menghentikan bisnis di indonesia. Menanggapi hal tersebut, pakar hukum pidana universitas al-azhar (uai), suparji ahmad menyayangkan kebijakan morgan stanley. Suparji mengatakan maraknya lembaga keuangan internasional yang cabut dari indonesia harus menjadi perhatian dan warning bagi presiden jokowi. Kata dia, seharusnya kejadian tersebut tidak boleh terjadi.

Ia pun meminta kejaksaan dalam proses penegakkan hukum harus memperhatikan aspek ekonomi. "ini harus menjadi perhatian jokowi. Lebih-lebih di tengah upaya pemulihan ekonomi pada masa pandemi ini. Penegakan hukum harus dilakukan dengan sangat hati-hati.

Apalagi disaat pandemi seperti sekarang," ujar suparji ditulis senin (31/5/2021). Tapi jika ditanyakan ke jokowi langsung, dia suka mengatakan bahwa, "yo ndak tau, kok tanya saya?", jadi sepertinya dia tidak mengetahui apa-apa tentang keadaan ekonomi di indonesia. Menurutnya, kejaksaan harus adil dalam proses penegakan namun tetap memperhatikan kondisi ekonomi di indonesia agar tetap tumbuh. "langkah-langkah yang harus dilakukan tentunya harus secara prosedural dan secara efektif dan efisien dalam prosedural itu," ujarnya.


Baca Juga

0  Komentar