Menaker: Dialog Bipartit Tak Hilangkan Kewajiban Perusahaan Bayar THR

Investor   Senin, 26 April 2021

img

Menaker: dialog bipartit tak hilangkan kewajiban perusahaan bayar thr jakarta, investor.id - dalam surat edaran (se) menteri ketenagakerjaan nomor m/6/hk.04/iv/2021, pemerintah sudah menegaskan bahwa tunjangan hari raya (thr) harus dibayar penuh atau tidak kecil, dan dilakukan paling lama 7 hari sebelum hari raya keagamaan. Menteri ketenagakerjaan (menaker) ida fauziyah menyampaikan, bagi perusahaan yang masih terdampak pandemi covid-19 dan tidak mampu memberikan thr sesuai waktu yang ditentukan, wajib dilakukan dialog bipartit antara pengusaha dengan pekerja/buruh untuk mencapai kesepakatan. Namun kesepakatan tersebut tidak menghilangkan kewajiban perusahaan untuk membayar thr. Ida menambahkan, ketidakmampuan membayar thr tepat waktu juga harus dibuktikan dengan laporan keuangan internal perusahaan secara transparan, dan dilaporkan kepada dinas tenaga kerja (disnaker) setempat paling lambat h-7 lebaran.

“bila tidak mampu membayar thr paling lama h-7, kami meminta untuk dilakukan dialog secara kekeluargaan dengan itikad baik, dan membuat kesepakatan secara tertulis tentang batas waktu pembayaran thr tersebut. Kami memberikan kelonggaran hingga h-1. Tapi ini tidak menghilangkan kewajiban membayar thr sesuai dengan besaran yang ditentukan di peraturan perundang-undangan,” kata ida fauziyah dalam webinar “thr dorong konsumsi”, senin (26/4/2021). Ida menyampaikan, saat ini juga telah dibuka pos komando pelaksanaan thr keagamaan tahun 2021 (posko thr) di 34 provinsi.


Baca Juga

0  Komentar