Menkominfo: Sampoerna Tunggak Bayar BHP Frekuensi Dua Tahun

Investor   Senin, 19 April 2021

img

Menkominfo: sampoerna tunggak bayar bhp frekuensi dua tahun jakarta, investor.id - menteri komunikasi dan informatika (menkominfo) johnny g plate menyatakan bahwa pt sampoerna telekomunikasi indonesia menunggak pembayaran biaya hak penggunaan (bhp) spektrum frekuensi radio untuk izin pita frekuensi radio 450-457,5 mhz berpasangan dengan 460-467,5 mhz selama dua tahun. Tunggakan atas pembayaran bhp ipfr tahun keempat (2019) dan kelima (2020) itu telah berdampak terhadap penerimaan negara bukan pajak (pnbp). Sementara itu, pt sti masih tetap menyelenggarakan layanan komersial menggunakan pita frekuensi tersebut. “pt sti hingga saat ini memperlihatkan niat yang perlu dipertanyakan karena belum melaksanakan pembayaran bhp ipfr tahun 2019 dan tahun 2020, namun tetap mempergunakan secara komersial spektrum frekuensi radio pada pita 450 mhz.

Hal ini tentu berdampak pada penerimaan negara,” jelas johnny di jakarta, senin (19/4). Menkominfo menyatakan, pt sti merupakan pemegang izin penyelenggaraan jaringan bergerak seluler pada pita frekuensi 450 mhz berdasarkan keputusan menteri kominfo nomor 1660 tahun 2016 tertanggal 20 september 2016. “berdasarkan izin tersebut, pt sti dikenakan bhp spektrum frekuensi radio berdasarkan formula bhp izin pita (ipfr) yang besarannya ditetapkan setiap tahun melalui suatu keputusan menteri,” imbuhnya. Keputusan menteri kominfo (kmk) no 456 tahun 2020 tentang besaran dan waktu pembayaran bhp sfr untuk ipft tahun kelima, menurut dia, merupakan penetapan bhp ipfr pt sti tahun kelima, yakni tahun 2020.

Penetapan keputusan menteri tersebut berdasarkan ketentuan dalam peraturan pemerintah no 80 tahun 2015, di mana diatur bahwa menteri menetapkan besaran dan waktu pembayaran bhp ipfr tiap tahunnya. “dan, berdasarkan pp 53 tahun 2000, pembayaran wajib dilakukan di muka sebelum spektrum frekuensi radio dipergunakan untuk tiap tahun,” tutur johnny. Menkominfo menyatakan, segala peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar dari penerbitan kmk 456/2020 masih berlaku. “dan, itu belum pernah dibatalkan, baik oleh suatu peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi maupun suatu putusan badan peradilan yang berkekuatan hukum tetap,” jelasnya.

Dia menegaskan, keputusan menteri kominfo no 456 tahun 2020 telah ditetapkan pada 25 september 2020. Mengacu pada undang-undang no 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan, suatu keputusan administrasi negara dapat diajukan keberatan dalam waktu paling lama 21 hari kerja sejak diumumkannya keputusan tersebut oleh badan dan, atau pejabat pemerintahan. “keberatan pt sti juga telah ditolak kementerian kominfo (kemkominfo) pada 12 januari 2021, sehingga apabila gugatan baru diajukan tanggal 16 april 2021 maka gugatan telah sangat lewat waktu,” tandasnya. Kabar gugatan mengenai gugatan pt sti, menkominfo menyatakan, hingga saat ini, kemkominfo juga belum menerima panggilan sidang dari pengadilan tata usaha negara jakarta.

“terkait informasi adanya gugatan, sampai dengan saat ini, kemkominfo belum menerima relaas , atau panggilan sidang dari ptun jakarta. Dan selanjutnya, kemkominfo akan mengikuti jalannya proses persidangan dengan melibatkan asistensi dan bantuan hukum dari jaksa pengacara negara,” jelas johnny. Menurut menkominfo, jika gugatan yang dimaksud dikabulkan akan mengakibatkan ketidakpastian iklim usaha telekomunikasi dan kerugian bagi negara. “jika gugatan pt sti dimaksud dikabulkan, itu dapat membuat ketidakpastian iklim usaha penyelenggaraan telekomunikasi di indonesia, termasuk menyebabkan kerugian keuangan negara dengan tidak dibayarkannya pnbp yang menjadi kewajiban dari pt sti,” tegas menkominfo.


Baca Juga

0  Komentar