Menyoal Pengalihan Portofolio dan Restruktuisasi Polis Asuransi

Investor   Kamis, 22 April 2021

img

Menyoal pengalihan portofolio dan restruktuisasi polis asuransi istilah restrukturisasi manfaat polis asuransi menjadi berita panas pada industri keuangan belakangan ini, setelah pt asuransi jiwasraya (persero) menginformasikan kepada nasabahnya akan merestrukturisasi manfaat polis asuransi. Menjadi hot-news karena industri asuransi selama ini tidak me ngenal istilah restrukturisasi manfaat polis asuransi dalam kaitan rencana pembayaran manfaat atau klaim kepada nasabah. Tulisan ini mencoba melakukan kajian atas istilah restrukturisa si dan pengalihan portofolio berdasarkan peraturan perundangaan bidang perasuransian. Peraturan otoritas jasa keuangan (ojk) nomor 69 /pojk.05/2016 tentang penyelenggaraan usaha perusahaan asuransi, perusahaan asuransi syariah, perusahaan reasuransi dan perusahaan reasuransi syariah mengatur tentang pengalihan sebagian portofolio pertanggungan.

Portofolio pertanggungan adalah polis asuransi yang akan dialihkan oleh satu perusahaan asuransi/ reasuransi kepada perusahaan asuransi/reasuransi lainnya. Pasal 60 (ayat 1 dan 2) pojk 69 menyatakan bahwa pengalihan portofolio pertanggungan oleh perusahaan hanya dapat dilakukan setelah lebih dahulu mendapat persetujuan ojk. Pengalihan portofolio pertanggungan harus me me nuhi beberapa persyaratan, antara lain tidak mengurangi hak pemegang polis, tertanggung atau peserta. Lebih lanjut pasal 61 (ayat 1 dan 2) menyatakan, perusahaan asuransi wajib memberikan kesempatan kepada pemegang polis, tertanggung atau peserta un tuk menyampaikan penolakan pengalihan pertanggungan kepada perusahaan asuransi dalam jangka waktu satu bulan sejak pengumuman.

Dalam hal pemegang polis, tertanggung atau peserta, menolak pertanggungan dialihkan kepada perusahaan lain maka pertanggungan menjadi berakhir dan perusahaan wajib mengembalikan hak pemegang polis, tertanggung atau peserta. Beleid pojk 69/pojk.05/2016 sangat jelas, perusahaan asuransi tidak boleh memaksa nasabah untuk menyetujui pengalihan pertanggungan dan apabila ada penolakan dari nasabah atas pengalihan portofolio maka perusahaan asuransi harus mengembalikan hak pemegang polis sebesar nilai tunai pada saat penolakan (untuk polis asuransi yang memiliki unsur tabungan/investasi seperti unit link ) atau mengembalikan premi secara prorata untuk polis asu ransi yang tidak memiliki unsur tabungan/investasi. Bahkan biaya pembatalan dan biaya-biaya administrasi atas penolakan nasabah tidak boleh dibebankan kepa da nasabah. Hal yang sama tentang pengalihan portofolio ju ga diatur pada pojk nomor 28/pojk.05/2015 tentang pembubaran, likuidasi dan kepailitan perusahaan asuransi.

Mengenai restrukturisasi diatur pada peraturan otoritas jasa keuangan (ojk) nomor 71/pojk/ pojk.05/2016 tentang kesehatan keuangan perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi. Restrukturisasi yang dimaksudkan dalam pojk ini adalah satu perusahaan asuransi/reasuransi yang sedang mengalami gangguan likuiditas atau kondisi keuang an tidak lagi dinyatakan sehat ber dasarkan tingkat kesehatan keuangan berdasarkan peraturan, lalu perlu dilakukan upaya penyehatan. Beberapa upaya yang dapat dilakukan menurut pasal 50 (ayat 3) pojk ini oleh perusahaan un tuk penyehatan adalah melaku kan restukturisasi aset dan/atau liabilitas; penambahan modal; pemberian pinjaman subordinasi; peningkatan tariff premi; pengalihan sebagian atau seluruh portofolio pertanggungan; penggabungan badan usaha; dan/ atau tindakan lainnya. Restrukturirasi liabilitas tidak dapat diartikan satu perusahaan asuransi boleh mengurangi utangnya dengan memotong kewajibannya secara sepihak atau memaksa.

Restrukturisasi liabili tas adalah menilai ulang apakah utang yang ada dalam pembukuan ada kekeliruan dalam pencatatan. Demikian juga restrukturisasi aset dapat dilakukan dengan menilai ulang nilai aset, mungkin ada yang dicatat masih di bawah nilai se benarnya. Dalam akutansi dan keuangan kita mengenal restrukturisasi liabilitas atau utang, bisa dilaku kan manakala cash tidak lagi mencukupi untuk membiayai semua kewajiban. Di industri perbankan kala pandemi covid-19 pemerintah justru yang berinisiatif meminta perbankan melakukan restrukturisasi untuk memberikan kelonggaran kepada para debitur dalam mencicil utangnya.

Kalaupun debitur ingin ada pengurangan atau discount atas kewajiban utangnya tentu harus dinegosiasikan dan disepakati bersama. Artinya restrukturisasi utang dalam kaitannya dengan pengurangan kewajiban tidak dapat dilakukan atau diputuskan secara sepihak apalagi dipaksakan. Pt asuransi jiwasraya (persero) atau ifg life insurance telah membuat pengumuman akan melakukan restrukturisasi atas manfaat polis yang akan diterima oleh nasabah. Restrukturisasi yang dimaksudkan menurut informasi dari para nasabah adalah hak mereka akan dipotong berkisar 20%-40%, dan pembayarannya akan dicicil.

Sehingga nasabah me ngalami kerugian ganda, yaitu dipo tong haknya dan dicicil pembayarannya. Kasus gagal bayar yang terjadi akhir-akhir ini telah mencoreng nama baik industri asuransi nasional. Oleh karena itu, siapapun praktisi dan pelaku asuransi serta khususnya ojk harus mengawal proses pembayaran klaim atau manfaat asuransi kepada nasabah supaya dilaksanakan dengan baik dan benar. Baik, artinya dengan jad wal yang tidak molor.

Benar, artinya dengan jumlah yang semestinya diterima oleh nasabah. Pengalihan portofolio dan restrukturisasi manfaat polis yang dipaksakan dan dilakukan sepihak oleh perusahaan asuransi, akan menjadi referensi yang tidak baik untuk membangun industri asuransi nasional yang sehat dan kuat. Karena akan menurunkan kepercayaan masyarakat kepada industri asuransi sebagai lembaga penghimpun dana masyarakat dan akhirnya industri asuransi tidak lagi dapat menjadi salah satu pilar pembangunan nasional. Profesi sebagai praktisi asuransi bisa menjadi tidak membanggakan lagi karena industri ini sudah dikatakan membohongi masyarakat.

Solusi terbaik untuk menyelesaikan kasus gagal jiwasraya dan kasus gagal bayar perusahaan asu ransi lainnya adalah memaksa pemegang saham untuk melakukan suntikan dana untuk menambah modal perusahaan. Ojk sebagai lembaga pembina dan pengawas industri keuangan, kita harapkan berkomitmen mengutamakan kepentingan masayarakat dalam setiap pengambilan keputusan, karena itulah amanat undang-undang nomor 11/pojk.05/2011 tentang ojk. *) ketua wealth management standard board indonesia (wmsbi) dan dosen program mm, fakultas ekonomika dan bisnis universitas gadjah mada. Editor : gora kunjana (gora_kunjana@investor.co.id).


Baca Juga

0  Komentar