Nasabah Asuransi Kresna Tak Bisa Cairkan Klaim, BPKN Minta OJK Turun Tangan

News Okezone   Rabu, 19 Mei 2021

img

Nasabah asuransi kresna tak bisa cairkan klaim, bpkn minta ojk turun tangan jakarta - nasabah bermasalah kian menjerit karena semakin banyak yang membutuhkan uang yang harusnya bisa dicairkan. Salah satu nasabah asuransi jiwa kresna di rs diketahui meninggal dan diduga sebagai korban dari hilangnya perlindungan konsumen asuransi. Keluarga korban menuntut tanggung jawab asuransi dan otoritas jasa keuangan karena tidak cairnya dana tabungan berjangka yang dijanjikan oleh direksi asuransi jiwa kresna. Kabar terakhir dari kresna life adalah penundaan kewajiban pembayaran utang (pkpu).

Perseroan dikabarkan terus melakukan pembayaran kepada pemegang polis yang sempat ditangguhkan. Pembayaran klaim dilakukan sesuai dengan skema penyelesaian dalam perjanjian perdamaian. Sementara itu ketua badan perlindungan konsumen nasional (bpkn) rizal e halim mengingatkan kasus gagal bayar asuransi swasta seharusnya bisa dilakukan diintervensi oleh ojk karena yang memiliki wewenang. Otoritas yang harusnya mencarikan jalan keluar di saat asuransi terkena krisis likuiditas.

"seharusnya ini bisa dimediasi ojk karena yang punya kewenangan. Ojk bisa bentuk tim dan telusuri. Sudah lazimnya ada skema financial engineering bagi korporasi mendapatkan pendanaan baru. Jangan sampai kejahatan kerah putih seperti ini meluluhlantakkan ekonomi masyarakat yang sedang tertekan," ujar rizal saat dihubungi okezone di jakarta (19/5/2021).


Baca Juga

0  Komentar