OJK Bantu Selesaikan Kasus Guru TK Terjerat Pinjaman 'Fintech Lending'

Investor   Rabu, 19 Mei 2021

img

Ojk bantu selesaikan kasus guru tk terjerat pinjaman 'fintech lending' jakarta, investor.id - otoritas jasa keuangan (ojk) turun tangan menyelesaikan kasus guru taman kanak-kanak (tk) yang terjerat pinjaman fintech peer to peer (p2p) lending di malang, jawa timur. Guru tk tersebut meminjam kepada 19 fintech lending ilegal dan lima fintech lending terdaftar atau berizin ojk dengan kewajiban pinjaman senilai rp 35 juta. Bantuan penyelesaian kasus dari ojk dilakukan melalui sebuah pertemuan antara guru tk bernama susmiati itu dengan kepala kantor ojk malang, sugiarto kasmuri di malang, rabu (19/5). Pertemuan ojk dengan susmiati juga dihadiri wali kota malang, sutiaji.

Dalam pertemuan itu, susmiati mengungkapkan bahwa dirinya telah meminjam melalui 19 fintech lending ilegal dan lima fintech lending yang terdaftar atau berizin di ojk. “total kewajibannya mencapai sekitar rp 35 juta, dengan rincian rp 29 juta di fintech lending ilegal dan rp 6 juta di fintech lending resmi,” papar ojk dalam keterangan tertulis yang diterima investor daily di jakarta, rabu (19/5) malam. Ojk berjanji akan memfasilitasi penyelesaian kewajiban susmiati kepada fintech legal dan akan berkoordinasi dengan asosiasi fintech pendanaan bersama indonesia (afpi) mengenai kemungkinan adanya pelanggaran pelayanan terhadap susmiati. “adapun mengenai pinjaman kepada fintech lending ilegal, dalam pertemuan itu disepakati akan dibantu penyelesaiannya oleh badan amil zakat nasional (baznas) kota malang sesuai arahan wali kota,” jelas ojk.

Menurut ojk, kantor ojk malang juga akan menindaklanjuti kasus ini dengan menemui kapolresta malang guna membahas penanganan terhadap fintech lending ilegal. Sebelumnya, ketua satgas waspada investasi, tongam l tobing menyatakan prihatin atas kasus yang menimpa susmiati. Ia meminta masyarakat tidak memanfaatkan fintech lending yang tidak terdaftar atau tidak berizin ojk. "kami sangat prihatin atas peristiwa ini.

Ini bukti bahwa kegiatan fintech lending ilegal sangat membahayakan masyarakat," tegas tongam. Tongam meminta masyarakat yang sudah menjadi korban penagihan dengan kekerasan oleh fintech lending ilegal segera melaporkannya kepada kepolisian. "kegiatan penagihan yang tidak beretika dari fintech lending ilegal dengan teror, intimidasi, atau pelecehan merupakan tindakan yang tidak bisa ditoleransi dan harus diproses hukum. Kita percayakan penanganannya di kepolisian," tutur dia.


Baca Juga

0  Komentar