OJK Diminta tegaskan Unrealized Loss Bukan Kerugian Negara

Investor   Selasa, 20 April 2021

img

Ojk diminta tegaskan unrealized loss bukan kerugian negara jakarta, investor.id – investasi di saham dan reksa dana tetap menarik bagi investor institusi sebagai alternatif investasi yang menguntungkan. Apalagi fakta menunjukkan, dalam rentang waktu di atas 15 tahun, investasi di saham dan reksa dana memberikan return beberapa kali lipat dibanding deposito. Namun, kalangan investor institusi meminta ketegasan otoritas jasa keuangan (ojk) untuk menyatakan kerugian yang belum terealisasi ( unrealized loss ) bukan sebuah kerugian negara sepanjang proses investasi dilakukan dengan benar. Ketegasan ojk dibutuhkan agar investor institusi, termasuk investor institusi bumn, tidak takut berinvestasi di pasar modal.

Direktur eksekutif asosiasi dana pensiun indonesia (adpi) bambang sri muljadi menjelaskan, ojk selama ini belum menyatakan hal itu secara tegas. Kalau itu disampaikan maka tidak ada hambatan, baik bagi pendiri dana pensiun, pemegang saham, atau perusahaan sendiri. Menurut dia, ojk juga harus menegaskan bahwa unrealized loss bukan kerugian negara sepanjang proses investasi dilakukan dengan benar dan diukur dengan sesuai. Sementara kalau proses investasinya tidak dilakukan dengan benar, bisa jadi itu memang merugikan negara, seperti yang sudah terjadi di jiwasraya.

“jadi aturan-aturan sudah ada seperti batasan investasi, perlindungan konsumen, dan lainnya. Mungkin di beberapa sisi harus diperkuat. Tetapi image unrealized loss adalah kerugian negara itulah perlu diubah. Dalam hal ini ojk harus menjelaskan,” tegas bambang kepada investor daily , senin (19/4).

Dia menambahkan, investor institusi juga perlu ada kepastian bahwa pemeriksa/penyidik menganggap unrealized loss itu bukan kerugian negara. “bumn itu kan yang audit bpk dan bpkp, itu unrealized loss jangan sampai dianggap kerugian negera. Kita harus melakukan edukasi kepada penyidik atau pemeriksa. Kalau itu tidak diselesaikan lebih dulu, memang mereka akan enggan meningkatkan portofolio saham atau reksa dana,” kata dia.

Dengan adanya ketidakpahaman para penyidik dan pemeriksa, baik dari kejaksaan agung (kejagung) atau badan pemeriksa keuangan (bpk) terkait unrealized loss, membuat institusi bumn dan dana pensiun bumn banyak yang tidak masuk ke pasar modal. “ mending tidak masuk ke sana (saham) daripada dituduh. Jika mau pasar modal baik, kita harus pahami betul dulu unrealized loss ini,” kata dia. Menurut bambang, risiko pasar itu pasti ada dan sifatnya temporer.

Namun yang harus diketahui adalah, unrealized loss itu bukan sebuah kerugian negara sepanjang sahamnya belum dicairkan. Ini harus di- clear -kan dulu. Kalau ada unrealized loss terus dituduh, jelas dia, sebaiknya institusi itu keluar dari pasar modal, itu yang dilakukan bpjs ketenagakerjaan (bp jamsostek). Pada akhirnya pasar modal menjadi tidak kondusif.

“kita mau berinvestasi ke saham itu harus dilengkapi dengan sdm yang kompeten, jangan sampai hanya memilih portofolio asal-asalan. Selain kompeten, sdm itu mesti punya integritas. Karena berkaca pada kasus jiwasraya, banyak oknum yang tidak bertanggung jawab mengelola aset puluhan triliun. Ini kemudian yang secara psikologis bisa jadi mempengaruhi cara pandang penyidik dan pemeriksa,” kata bambang.

Dia juga mengakui, memang sangat disayangkan, perusahaan asuransi atau dana pensiun itu tidak punya kapabilitas untuk menganalisis saham secara fundamental dan teknikal. Apalagi ada pengaruh sdm untuk mencari keuntungan pribadi. “di industri kita itu (asuransi dan dana pensiun) masih ada orang-orang yang seperti itu yang tidak bertanggung jawab, masih ada orang yang mencari keuntungan di air keruh,” kata dia. Sementara itu, mengenai aturan hukum yang ada, menurut dia, sudah jelas.

Misalnya kalau berinvestasi ke suatu instrumen itu sudah ada regulasinya. “regulasi itu kan secara global, tapi tata kelola pengaturan investasi perusahaan itu yang mesti didalami. Kita perlu lihat short dan long term. Harus disiplin, tidak boleh greedy , dan tentunya harus hati-hati,” jelas dia.

Dalam perlindungan konsumen, jelas bambang, rata-rata penduduk kita kalau menandatangani polis itu tidak mengetahui isi polis secara detail. Makanya harus ada dokumen yang menjelaskan perjanjian bahwa konsumen itu mengerti dan paham polisnya. Menurut dia, di dana pensiun itu ada pedoman investasi. Misalnya, mau menempatkan dana ke saham yang lq45 atau saham dengan indicator lain sesuai dengan pedoman.

Sepanjang itu sudah dijalankan dan tidak ada kepentingan pribadi, maka jika ada unrealized loss, itu adalah kerugian bisnis yang memang karena kontraksi pasar. Kalau sedang turun, nanti juga balik lagi seiring kondisi ekonomi yang membaik juga, sehingga jangan semua kasus disamaratakan dengan kasus jiwasraya. “kalau bumn itu juga tergantung dari pemegang sahamnya. Kalau pemegang saham memberikan lampu hijau untuk ke sana maka perusahaan juga akan ke sana (investasi saham).

Sementara itu, kalau dana pensiun itu tergantung pendirinya, kalau pendiri memperbolehkan, pasti porsi saham akan bertambah. Bagi pendiri dan pemegang saham itu ada yang masih mengganjal, karena image unrealized loss itu menjadi momok,” katanya. Bambang juga menjelaskan, sebetulnya pasar modal yang baik yakni tidak bergantung pada investor asing. “sebab, kalau investor dalam negeri masih terpengaruh oleh investor asing, akan seperti yang saat ini terjadi,” katanya.

Saat ini, kepemilikan saham oleh investor institusi domestik –sebagian besar bumn-- mencapai 38,3% dibandingkan investor ritel 13,5%. Sedangkan investor institusi asing mencapai 48,1%. Sementara berdasarkan transaksi perdagangan saham, transaksi investor ritel mendominasi, mencapai 69,5% dibandingkan investor institusi sebesar 13%. Adapun transaksi investor asing mencapai 17,5% (lihat tabel).


Baca Juga

0  Komentar