OJK Kaji Penghapusan NPL Kredit UMKM

Investor   Minggu, 2 Mei 2021

img

Ojk kaji penghapusan npl kredit umkm jakarta, investor.id - otoritas jasa keuangan (ojk) saat ini tengah melakukan kajian terkait permintaan penghapusan kredit macet ( non performing loan/ npl) segmen usaha mikro, kecil, dan menengah (umkm) dengan nilai maksimal rp 5 miliar. Hal ini untuk mempercepat pemulihan ekonomi yang mayoritas dikontribusi segmen umkm. Juru bicara ojk sekar putih djarot menjelaskan, usulan penghapusan npl kredit umkm di bawah rp 5 miliar berasal dari industri yang ingin berperan aktif dalam pengembangan bisnis umkm dengan target di atas 30% pada tahun 2024. "oleh karena itu, ojk perlu mengkaji dan berkoordinasi dengan berbagai lembaga dan kementerian terkait dalam merespon usulan tersebut," ucap sekar dalam keterangannya, akhir pekan ini.

Pihaknya mengungkapkan, ojk masih melakukan koordinasi dengan berbagai pihak terkait usulan tersebut. Tentunya juga mendukung pemulihan segmen umkm yang diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. "saat ini sedang dibahas strategi memperluas cakupan pembiayaan umkm kepada masyarakat yang memiliki prospek usaha umkm seiring adanya perbaikan model bisnis dengan pendampingan dan dukungan kemajuan informasi dan teknologi/digitalisasi. Guna menumbuhkan bisnis umkm untuk mendorong program pemulihan ekonomi nasional," urai sekar.

Hal tersebut meluruskan penjelasan dari deputi komisioner perbankan iii ojk slamet edy purnomo yang menjelaskan bahwa ojk mengusulkan lima langkah untuk mengembangkan umkm. "ojk secara aktif mendorong pengembangan produk umkm pada masing-masing bank umum di indonesia secara bertahap dengan tetap memperhatikan kesiapan infrastruktur bank," tutur slamet edy, rabu (28/4). Pertama, perbankan lebih membutuhkan penjaminan kredit saat ini, karena pada umumnya bank masih memiliki banyak memiliki likuiditas. Kedua, menambah cakupan umkm yang masuk dalam program restrukturisasi dan modal kerja baru.

Ketiga, biaya dokumen-dokumen kredit umkm perlu diberikan keringanan untuk menekan cost proses kredit umkm. Keempat, insentif pajak untuk bank-bank yang memiliki porsi kredit umkm di atas 30% dan kelima, penghapusan data npl debitur di atas rp 5 miliar. Sebelumnya, usulan penghapusan kredit macem umkm tersebut bermula dari ketua himbara sunarso yang juga direktur utama pt bank rakyat indonesia (persero) tbk (bri). Penghapusan kredit macet umkm khususnya bagi bank pelat merah yang menyalurkan kredit program pemerintah disebut akan memudahkan bank memberikan kredit baru, sehingga ekonomi akan pulih lebih cepat.

"jika tidak bisa semua kredit macet umkm, paling tidak, kredit kepada umk dengan nilai pinjaman rp 5 miliar ke bawah diputihkan. Jika ini dilakukan, dampaknya akan sangat dahsyat bagi pertumbuhan kredit dan pemulihan ekonomi," ungkap sunarso. Sunarso mengatakan, banyak debitur umkm yang terlibat program lama dan belum terbayar hingga saat ini. "bank belum berani hapus, itu aset negara, paling responsif dan elastis kalau ditambah satu yaitu selesaikan.

Kalau dihapus itu aset negara atau bukan, itu akan meningkatkan daya jelajah kita," terang sunarso. Menurut dia, dengan kejelasan tersebut diperkirakan bisa membuat pelaku umkm kembali bangkit dan dapat meminjam kredit di perbankan lagi. Oleh sebab itu, diperlukan dukungan dari pemangku kepentingan atau stakeholder. "dengan stakeholder beri kelonggaran kredit, sebut saja umk yang punya masalah masa lalu bisa dipulihkan, supaya bisa lincah kembali, beroperasi lagi.


Baca Juga

0  Komentar