OJK: Kripto Bukan Alat Pembayaran Sah di Indonesia

News Okezone   Rabu, 12 Mei 2021

img

Ojk: kripto bukan alat pembayaran sah di indonesia jakarta - otoritas jasa keuangan (ojk) mengingatkan para investor terkait yang melakukan investasi pada aset kripto (cryptocurrency). Ojk menegaskan bahwa kripti bukanlah alat pembayaran yang sah. Juru bicara ojk sekar putih djarot mengatakan aset kripto merupakan jenis komoditi, bukan sebagai alat pembayaran yang sah. "ojk telah berkoordinasi dengan bank indonesia sebagai otoritas pembayaran dan menyatakan bahwa mata uang kripto bukan merupakan alat pembayaran yang sah di indonesia," kata sekar di jakarta, rabu (12/5/2021) aset kripto termasuk komoditi yang memiliki fluktuasi nilai yang sewaktu-waktu dapat naik dan turun sehingga masyarakat harus paham dari awal potensi dan risikonya sebelum melakukan transaksi aset kripto.


Baca Juga

0  Komentar