Penegakan Hukum Harus Memperhatikan Aspek Ekonomi

Medcom   Senin, 31 Mei 2021

img

Penegakan hukum harus memperhatikan aspek ekonomi jakarta: pakar hukum pidana universitas al-azhar (uai) suparji ahmad menyayangkan adanya investor besar yang keluar dari indonesia di tengah upaya pemerintah yang menggenjot pertumbuhan investasi. Adapun pemerintah terus berusaha memulihkan perekonomian yang salah satunya mendatangkan investasi dalam jumlah besar. Suparji mengatakan maraknya lembaga keuangan internasional yang cabut dari indonesia harus menjadi perhatian dan peringatan bagi presiden jokowi. Ia menilai seharusnya kejadian tersebut tidak boleh terjadi.

Dari sisi penegakan hukum, pemerintah harus memastikan adanya keamanan dan kenyamanan bagi investor berinvestasi di tanah air. Dalam hal ini, ia meminta aparat penegak hukum dalam proses penegakan hukum harus memperhatikan aspek ekonomi. "harus menjadi perhatian presiden jokowi. Lebih-lebih di tengah upaya pemulihan ekonomi pada masa pandemi ini.

Penegakan hukum harus dilakukan dengan sangat hati-hati," ujar suparji, dalam keterangan resminya, senin, 31 mei 2021. Jika penegakan hukum bisa adil, transparan, dan sesuai aturan, lanjut suparji, maka bisa menarik kembali para investor asing maupun dalam negeri untuk menanamkan modal di indonesia. "maka perlu jaminan penegakan hukum yang adil dan transparan untuk mengembalikan kepercayaan para investor untuk menanamkan modal di indonesia," tuturnya. Sementara itu, gubernur bank indonesia (bi) perry warjiyo mengungkapkan tiga alasan yang membuat investasi di indonesia sangat menarik.

Bahkan, saat ini merupakan waktu yang tepat untuk para investor memulai investasinya di indonesia. Perry menyebut alasan pertama adalah optimisme pemulihan ekonomi indonesia setelah mengalami kontraksi akibat pandemi covid-19. Tahun ini, ekonomi indonesia diprediksi akan tumbuh antara 4,1 persen hingga 5,1 persen didukung pemulihan bertahap. Alasan kedua, adalah koordinasi kebijakan yang baik, terutama di sisi fiskal dan moneter.

Selain itu, koordinasi kebijakan ini juga ditujukan untuk mendukung reformasi struktural dan penciptaan lapangan kerja melalui undang-undang cipta kerja. Alasan ketiga adalah peluang indonesia untuk mengembangkan digitalisasi dalam mendorong perekonomian nasional. Terlebih selama pandemi, ekonomi digital di indonesia mengalami pertumbuhan hingga 39 persen sekitar usd25 miliar. (abd).


Baca Juga

0  Komentar